Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang selalu hadir di akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini menjadi penutup puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Oleh karena itu, banyak umat Islam bertanya, apakah zakat fitrah benar-benar wajib ditunaikan atau hanya bersifat anjuran.
Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya penyempurnaan ibadah puasa. Untuk menjawabnya, Islam telah memberikan dalil yang jelas melalui Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama.
Baca juga : Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Berbentuk Apa? Ini Penjelasannya
Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Pada dasarnya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga mencakup anak-anak yang berada dalam tanggungan keluarga. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi ibadah yang bersifat personal sekaligus sosial.
Kewajiban tersebut ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadits sahih. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
HR. Bukhari dan Muslim
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukanlah amalan sunnah, melainkan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Zakat
Meskipun zakat fitrah tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an, perintah menunaikan zakat secara umum dijelaskan dalam banyak ayat. Salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT:
“Sungguh beruntung orang-orang yang membersihkan diri.” QS. Al-A’la: 14
Sebagian ulama menafsirkan ayat ini sebagai isyarat tentang zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut berkaitan dengan kesucian diri melalui zakat sebelum melaksanakan shalat Idulfitri.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah
Selain dalil nash, para ulama dari empat mazhab juga sepakat mengenai kewajiban zakat fitrah. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idulfitri.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa. Selain itu, zakat ini juga bertujuan membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta untuk kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, seorang kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istri, anak, dan anggota keluarga lain yang berada di bawah nafkahnya.
Kewajiban ini berlaku tanpa memandang usia dan jenis kelamin. Dengan kata lain, setiap jiwa memiliki hak untuk ditunaikan zakat fitrahnya.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang hari raya. Dengan demikian, zakat dapat segera dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.
Menunda zakat fitrah hingga setelah shalat Idulfitri tanpa uzur yang dibenarkan termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar. Ibadah ini berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan kaum dhuafa.
Melalui zakat fitrah, Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan Idulfitri bukan hanya milik mereka yang berkecukupan. Dengan demikian, nilai solidaritas dan kepedulian sosial dapat terwujud secara nyata.
Baca juga : Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Emang Sah?
Tunaikan Zakat Fitrah Melalui Lembaga Tepercaya
Agar penyaluran zakat fitrah tepat sasaran, umat Islam dianjurkan menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi. Rumah Zakat hadir sebagai mitra kebaikan yang menyalurkan zakat fitrah secara amanah kepada mereka yang berhak menerima.
Dengan menunaikan zakat fitrah melalui Rumah Zakat, ibadah Ramadhan tidak hanya menyempurnakan diri, tetapi juga menghadirkan manfaat luas bagi sesama.


