Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada orang tua sering muncul menjelang Ramadhan berakhir. Niatnya mulia, yaitu ingin berbakti sekaligus menunaikan kewajiban. Namun dalam fikih zakat, ada aturan yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah dan tepat sasaran.
Dalam praktiknya, banyak yang baru menyadari bahwa zakat memiliki ketentuan penerima yang sangat spesifik. Supaya tidak keliru, Rumah Zakat akan membahasnya di artikel berikut. Yuk, simak terus!
Mengenal 8 Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Sebelum membahas hukum untuk orang tua, penting memahami siapa saja yang berhak menerima zakat menurut syariat.
Allah SWT telah menjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60. Ayat ini menyebut delapan golongan mustahik, yaitu:
- Fakir: tidak memiliki harta sama sekali.
- Miskin: memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil: pengelola zakat.
- Muallaf: orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: orang yang memiliki utang syar’i.
- Fisabilillah: pejuang di jalan Allah.
- Ibnu sabil: musafir yang kehabisan bekal.
Memahami daftar ini penting karena zakat bukan sekadar sedekah bebas. Penyalurannya harus tepat agar kewajiban benar-benar gugur.
Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua
Setelah mengetahui mustahik, muncul pertanyaan inti: apakah orang tua otomatis boleh menerima zakat? Jawabannya, secara umum tidak diperbolehkan jika orang tua termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh anak.
Mayoritas ulama, termasuk penjelasan yang dinukil dari Syaikh Bin Baz, menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah. Mengapa? Karena nafkah kepada orang tua adalah kewajiban pribadi, sedangkan zakat adalah kewajiban sosial yang memiliki pos penerima tersendiri.
Jika zakat diberikan kepada orang tua dalam kondisi tersebut, dikhawatirkan zakat berubah fungsi menjadi pengganti nafkah. Padahal syariat memisahkan keduanya dengan jelas.
Baca Juga: Berapa Kilo Beras untuk Zakat Fitrah? Ini Takaran yang Benar
Kondisi Pengecualian (Kapan Diperbolehkan?)
Meski hukum asalnya tidak boleh, Islam tetap memberikan ruang pada kondisi tertentu. Ada situasi di mana orang tua bisa menerima zakat, selama memenuhi kriteria mustahik secara syar’i.
Pengecualian yang disebutkan ulama antara lain:
- Orang tua benar-benar fakir atau miskin dan tidak berada dalam tanggungan nafkah anak.
- Orang tua termasuk gharimin (memiliki utang syar’i yang berat).
- Orang tua berstatus ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Dalam beberapa penjelasan fikih, zakat fitrah juga bisa diberikan jika anak memang menanggung penuh kebutuhan orang tua dan distribusinya tetap sesuai ketentuan mustahik. Namun praktik ini perlu kehati-hatian dan sebaiknya dikonsultasikan kepada lembaga amil terpercaya.
Solusi: Berbakti kepada Orang Tua Sekaligus Menunaikan Zakat
Lalu bagaimana jalan tengah terbaik? Cara yang paling aman adalah memisahkan antara zakat dan nafkah. Zakat disalurkan kepada mustahik yang memenuhi kriteria, sementara orang tua tetap diberi nafkah atau hadiah dari harta pribadi.
Pendekatan ini justru menghadirkan dua kebaikan sekaligus. Kewajiban zakat terpenuhi sesuai syariat, dan bakti kepada orang tua tetap berjalan maksimal. Banyak ulama menilai cara ini sebagai pilihan paling selamat dan penuh keberkahan.
Dalam praktik modern, menyalurkan zakat melalui lembaga amil juga membantu memastikan distribusi tepat sasaran. Di sisi lain, hubungan keluarga tetap hangat melalui nafkah dan pemberian langsung.
Baca Juga: Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal? Ini Penjelasan Fiqihnya
Kesimpulan
Jadi, memberikan zakat fitrah kepada orang tua pada dasarnya tidak diperbolehkan jika mereka masih menjadi tanggungan nafkah anak. Hal ini karena nafkah dan zakat memiliki fungsi yang berbeda dalam syariat.
Namun terdapat kondisi pengecualian ketika orang tua benar-benar masuk kategori mustahik seperti fakir, miskin, atau gharimin. Agar lebih aman, pendekatan terbaik adalah memisahkan antara zakat dan nafkah pribadi kepada orang tua.
Untuk memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran sekaligus memudahkan berbagi di bulan penuh berkah, penyaluran melalui Rumah Zakat dapat menjadi pilihan bijak yang praktis dan terpercaya.

