Emas adalah salah satu benda investasi yang masih sangat diminati masyarakat sampai saat ini, termasuk umat muslim. Harga emas yang cenderung stabil, membuat banyak orang memilih untuk mengalokasikan sebagian uangnya untuk membeli emas.
Namun, dalam Islam emas termasuk harta yang wajib dibaryarkan zakatnya. Tapi, nggak semua pemilik emas diwajibkan bayar zakat karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa sajakah itu? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Di Zaman Umar Bin Abdul Aziz, Susah Mencari Orang yang Mau Terima Zakat
Apa Itu Zakat Emas?
Sebelum membahas lebih jauh kapan saatnya kita wajib zakat, Sahabat perlu ketahui dulu apa itu zakat emas.
Zakat emas adalah zakat atas kepemilikan emas, baik dalam bentuk perhiasan, batangan, maupun koin, yang telah mencapai jumlah tertentu (nisab) dan disimpan minimal selama satu tahun hijriah (haul).
Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal (harta) dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syaratnya.
Berapa Banyak Emas yang Sudah Wajib Dibayar Zakatnya?
Batas minimum emas yang wajib dizakati disebut nisab, yaitu 85 gram emas.
Jika Sahabat punya emas setara atau lebih dari 85 gram, dan disimpan selama 1 tahun (haul), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari total emas tersebut.
Kapan Emas Wajib Dibayar Zakatnya?
Zakat emas dikeluarkan setahun sekali (haul) sejak mencapai nisab. Namun, Sahabat juga boleh membayar zakatnya lebih awal, terutama jika ada kebutuhan mendesak di masyarakat.
Jadi, menjawab pertanyaan ‘Emas yang Wajib Dibayar Zakatnya?’ Adalah ketika jumlah emas yang dimiliki minimal sudah mencapai 85 gram dan telah dimiliki selama 1 tahun.
Menunaikan zakat emas bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara menyucikan harta, menjaga keberkahan, dan membantu sesama.
Baca Juga: Prinsip Berdagang Ala Rasulullah Saw
Emas Sudah Mencapai Nisab? Saatnya Tunaikan Zakatnya
Kalau Sahabat masih bingung gimana cara menghitung zakat emas, kamu bisa gunakan fasilitas kalkulator zakat di www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat.
Nah, setelah dihitung dan emas kepemilikanmu sudah memenuhi nisab, saatnya tunaikan zakat emas di www.rumahzakat.org/zakat-emas.