Bagi pelaku usaha Muslim, menunaikan zakat adalah bagian penting dari keberkahan harta. Salah satu yang perlu dipahami dengan baik adalah zakat atas harta usaha, terutama terkait besaran dan cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat Islam.
Melalui pembahasan ini, Anda akan mendapatkan penjelasan ringkas namun komprehensif tentang kewajiban zakat bagi pelaku usaha.
Baca juga : Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta usaha yang diputar untuk memperoleh keuntungan, baik dalam bentuk barang dagangan, modal, maupun keuntungan usaha.
Dalam praktiknya, kewajiban ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan konvensional hingga bisnis modern, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum Kewajiban Zakat Usaha
Kewajiban zakat atas harta yang berkembang memiliki dasar kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” QS. At-Taubah: 103
Selain itu, para ulama sepakat bahwa harta usaha yang produktif termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat.
Syarat Wajib Menunaikan Zakat Perdagangan
Sebelum menghitung besarannya, perhatikan beberapa syarat berikut:
– Harta usaha dimiliki penuh dan halal
– Nilainya mencapai batas minimal (nisab)
– Usaha telah berjalan selama satu tahun hijriah
– Harta dapat dihitung secara jelas
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka kewajiban zakat berlaku.
Berapa Persentase Zakat yang Harus Dikeluarkan?
Besaran zakat untuk harta usaha adalah 2,5 persen dari total harta bersih yang dimiliki pada akhir periode.
Perhitungan dilakukan atas:
– Nilai barang dagangan
– Kas dan saldo usaha
– Piutang yang besar kemungkinan dapat ditagih
Kemudian dikurangi:
– Utang usaha jangka pendek
Contoh Perhitungan Sederhana
Sebagai ilustrasi, apabila total harta bersih usaha setelah dikurangi kewajiban adalah Rp80.000.000, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut:
2,5% × Rp80.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, zakat yang perlu ditunaikan sebesar dua juta rupiah.
Nisab Zakat Perdagangan
Batas minimal (nisab) zakat usaha disetarakan dengan 85 gram emas. Artinya, apabila total nilai harta usaha setara atau melebihi nilai tersebut, maka kewajiban zakat berlaku.
Nilai emas yang digunakan adalah harga emas pada saat jatuh tempo zakat.
Kapan Waktu Membayarnya?
Zakat perdagangan ditunaikan setelah usaha berjalan selama satu tahun hijriah. Namun demikian, Islam juga memberikan kemudahan dengan membolehkan pembayaran lebih awal apabila harta telah mencapai nisab.
Hal ini sering diterapkan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian sosial.
Baca juga : Harga Logam Mulia Naik, Apakah Zakat Emas Ikut Bertambah?
Penutup
Memahami berapa besar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban dengan lebih tenang dan terarah. Dengan perhitungan yang tepat dan niat yang ikhlas, zakat menjadi sarana keberkahan bagi harta dan usaha yang dijalani.
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui Rumah Zakat


