BERBURU HEWAN DALAM PANDANGAN ISLAM

oleh | Jul 26, 2023 | Inspirasi

Pada dasarnya berburu hewan dalam Islam diperbolehkan. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, berburu adalah  menangkap hewan liar yang halal dimakan.

Landasan bolehnya hukum berburu adalah surah Al Ma’idah ayat 2 yang berbunyi:

“Dan jika kalian sudah bertahalul, maka berburulah.”

Berburu itu diperbolehkan kecuali di Tanah Suci. Berburu di lautan diperbolehkan secara mutlak. Begitu juga dengan berburu di daratan, kecuali ketika sedang ihram.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Q.S. Al Maidah: 96:

Kalian dibolehkan berburu di laut, dan makanan laut sebagai makan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan bagi kalian berburu di darat selama kalian sedang ihram.”

Baca Juga: Halalkah Makan Bekicot?

Menurut Sayyid Sabiq, berburu yang dibolehkan adalah yang bertujuan untuk menyembelih, jika tidak maka diharamkan.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh hewan kecuali jika untuk dimakan, sebagaimana riwayat Imam Nasa’I dan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa membunuh seekor burung kecil untuk kesia-siaan maka pada hari kiamat burung itu akan mengadu, ‘Wahai Tuhan, sesungguhnya aku telah dibunuh oleh si fulan untuk kesia-siaan tanpa dimanfaatkan.’”

Rasulullah saw. pernah melihat seekor burung yang digunakan kaum muslimin sebagai sasaran panah mereka, maka beliau bersabda:

“Allah akan melaknat orang yang melakukan ini.”

Dalam riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:

“Janganlah menjadikan yang bernyawa sebagai sasaran panah.”

Dari uraian-uraian di atas maka dapat diambil beberapa intisari, antara lain:

1. Diperbolehkan untuk Berburu

Dalam Islam, berburu hewan diperbolehkan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan makanan atau melindungi diri dari hewan buas yang membahayakan manusia atau tanaman.

Allah SWT berfirman dalam W.S An Nahl, 16:5-8

“Dan di antara hewan buruan yang diperoleh-Nya untukmu ada yang dijadikan-Nya tunggangan dan ada (pula) yang dijadikan-Nya makanan.”

Baca Juga: Hukum Memakan Kepiting

2. Memburu dalam Batas-Batas Syariat

Dalam berburu, Islam mengajarkan untuk tidak melampaui batas-batas syariat yang ditetapkan. Artinya, berburu harus dilakukan dengan cara yang mengikuti aturan-aturan agama dan tidak menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan tersebut.

3. Tidak Membunuh Hewan dengan Cara Kejam

Hewan yang diburu harus diperlakukan dengan belas kasihan dan tidak boleh disiksa atau dibunuh dengan cara yang kejam. Rasulullah saw. pernah melarang para sahabatnya untuk menyiksa hewan, baik sebelum maupun setelah berburu.

Baca Juga: Bersedekah Pada Binatang

4. Dilarang Berburu di Tempat Haram

Berburu tidak diperbolehkan di tempat-tempat suci seperti di sekitar Masjid al-Haram di Makkah.

5. Makanan yang Halal

Hewan yang ditangkap haruslah dari jenis yang halal dimakan dalam Islam. Untuk memakan daging hewan buruan, diperlukan penyembelihan dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.

6. Hewan yang Diharamkan

Islam juga mengharamkan berburu beberapa hewan tertentu, seperti burung pemangsa dan hewan yang dianggap najis.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait