Di beberapa daerah, daging biawak bukan lagi hal asing. Ada yang mengonsumsinya karena alasan tradisi, ada pula yang percaya pada khasiat tertentu.
Namun, ketika praktik ini dilihat dari kacamata syariat Islam, pertanyaan besar pun muncul: sebenarnya mengonsumsinya halal atau haram?
Sebagai umat Muslim, urusan makanan bukan hanya soal rasa atau kebiasaan. Ada nilai ibadah, kehati-hatian, dan tanggung jawab spiritual di dalamnya.
Nah, Karena itu, artikel ini akan membahas hukum konsumsi biawak menurut Islam, sebagaimana dijelaskan dalam dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama.
Mengenal Perbedaan Biawak dan Dhab
Sebelum masuk ke hukum, penting memahami bahwa biawak dan dhab (kadal gurun) sering disamakan, padahal keduanya berbeda.
Dhab adalah sejenis kadal kecil yang hidup di padang pasir. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan dhab, tetapi juga tidak melarangnya. Hal ini menunjukkan bahwa dhab bukan makanan haram, meski bukan pilihan beliau.
Sementara itu, biawak merupakan reptil besar yang banyak ditemukan di wilayah tropis seperti Indonesia. Habitatnya dekat air, rawa, atau hutan, dengan pola makan bangkai, serangga, bahkan hewan kecil. Dari sisi karakter dan kebiasaan makan, biawak masuk kategori hewan buas dan dianggap menjijikkan (khabits) dalam pandangan umum.
Baca Juga: Ramai Belalang Goreng, Apakah Halal untuk Dikonsumsi?
Hukum Islam Tentang Mengkonsumsi Biawak
Setelah perbedaan jelas, bagaimana hukum Islam memandang konsumsi biawak?
Mayoritas ulama mengharamkan biawak karena termasuk hewan buas bertaring. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap hewan buas yang bertaring maka haram dimakan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 157 bahwa Allah mengharamkan segala yang buruk (khabaits). Karakter biawak yang memakan bangkai dan hidup di lingkungan kotor menguatkan alasan keharamannya.
Namun, dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, Islam memberi keringanan sebagaimana QS An-Nahl ayat 115, dengan syarat sekadar untuk bertahan hidup.
Pandangan Empat Mazhab
Untuk memperjelas, berikut ringkasan pandangan empat mazhab besar dalam Islam terkait konsumsi biawak.
- Mazhab Syafi’i & Hanafi
Mengharamkan secara tegas karena biawak termasuk hewan buas dan menjijikkan menurut kebiasaan umum. - Mazhab Maliki
Memakruhkan, bukan menghalalkan. Alasannya, tidak ada dalil eksplisit yang menyebut biawak, namun tetap tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. - Mazhab Hanbali
Mayoritas ulama Hanbali mengikuti pendapat Syafi’i, yaitu haram, karena masuk kategori hewan buas bertaring.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam, namun kehati-hatian tetap menjadi sikap terbaik.
Bahaya Kesehatan Konsumsi Hewan Liar
Selain aspek halal-haram, Islam juga memperhatikan sisi kesehatan.
Daging biawak berisiko mengandung kolesterol tinggi, parasit seperti salmonella, serta racun dari lingkungan tempat hidupnya. Beberapa penelitian kesehatan juga menyebut potensi penularan penyakit hati dan infeksi serius dari konsumsi hewan liar.
Pertanyaannya, jika risikonya besar dan statusnya syubhat hingga haram, masihkah layak dijadikan konsumsi? Di sinilah Islam mengajarkan untuk memilih yang aman, bersih, dan menenangkan hati.
Baca Juga: Halal atau Haram? Begini Hukum Mengkonsumsi Binatang yang Hidup di Dua Alam
Menjaga Kehalalan Makanan Takwa
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (QS Al-Baqarah: 168)
Halal saja belum cukup tanpa thayyib. Menjaga kehalalan makanan berarti menjaga hati, ibadah, dan keberkahan hidup. Menghindari yang syubhat adalah tanda ketakwaan, sekaligus bentuk kehormatan diri sebagai Muslim.
Kesimpulan
Jadi, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan mayoritas ulama, konsumsi biawak cenderung dihukumi haram karena termasuk hewan buas dan tidak memenuhi prinsip halal-thayyib. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dimakan, tetapi juga mengajarkan kehati-hatian demi kebaikan dunia dan akhirat.
Sebagai wujud ketakwaan, memilih makanan halal dan menyalurkan rezeki melalui zakat, infak, atau sedekah bersama Rumah Zakat menjadi langkah nyata untuk menjaga keberkahan hidup secara menyeluruh.

