Pertanyaan tentang bolehkah istri menjadi pencari nafkah sering muncul di tengah masyarakat modern. Banyak perempuan kini bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, namun sebagian masih ragu apakah hal itu dibenarkan dalam Islam?
Dalam pandangan syariat, Islam tidak menutup pintu bagi istri untuk bekerja, selama memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjaga kehormatan dan keseimbangan rumah tangga.
Baca juga : Bekerja Sungguh-Sungguh Menurut Islam: 7 Prinsip yang Bikin Rezeki Berkah
Kewajiban Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, suami adalah pihak yang wajib menafkahi keluarga. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”QS. An-Nisa: 34
Namun, kewajiban suami ini tidak berarti istri dilarang bekerja. Islam mengatur bahwa perempuan boleh mencari nafkah asalkan tetap berada dalam koridor syariat.
Syarat Istri yang Boleh Bekerja dan Menjadi Pencari Nafkah
Agar bekerja menjadi amal yang berkah, istri yang menjadi pencari nafkah perlu memperhatikan beberapa syarat:
1. Mendapat izin suami.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan suami dalam keluarga.
2. Pekerjaan yang halal dan menjaga adab.
Hindari pekerjaan yang melanggar syariat atau membuka aurat.
3. Tidak melalaikan tanggung jawab rumah tangga.
Islam menekankan keseimbangan antara karier dan keluarga.
Jika ketiga hal ini dijaga, maka pekerjaan seorang istri bisa menjadi amal shalih yang diridhai Allah.
Teladan dari Zaman Nabi
Salah satu teladan terbaik adalah Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai pengusaha sukses. Rasulullah tidak melarangnya bekerja, bahkan menghargai perjuangan dan dedikasi Khadijah. Dari kisah ini, kita belajar bahwa boleh saja istri menjadi pencari nafkah selama tetap menjaga nilai-nilai Islam.
Kerjasama dalam Mencari Nafkah
Ada kalanya kondisi membuat istri harus ikut mencari nafkah misalnya saat suami sakit atau kehilangan pekerjaan. Dalam keadaan seperti itu, bekerja menjadi bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” QS. Al-Ma’idah: 2
Artinya, bekerja bagi istri bukan hanya demi materi, tetapi juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab bersama.
Rezeki Istri yang Halal Bernilai Sedekah
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seorang wanita bersedekah dari hasil usahanya sendiri, tanpa menimbulkan mudarat bagi suaminya, maka ia mendapat pahala dan suaminya juga mendapat pahala.” HR. Bukhari dan Muslim
Jadi, rezeki yang diperoleh istri secara halal bukan hanya bermanfaat duniawi, tetapi juga menjadi ladang pahala bagi keduanya.
Baca juga : Doa Sebelum Bekerja, Yuk Amalkan!
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa bolehkah istri menjadi pencari nafkah jawabannya boleh, selama dengan izin suami, pekerjaan yang halal, dan tetap menjaga tanggung jawab rumah tangga. Bekerja bukan sekadar mencari uang, tetapi juga wujud cinta, tanggung jawab, dan ibadah dalam keluarga Muslim.
Wujudkan kerja keras yang penuh berkah dengan sedekah di Rumah Zakat. Karena setiap rezeki yang dibagi, Allah lipatgandakan dalam bentuk kebahagiaan dan keberkahan hidup.


