Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya

oleh | Feb 19, 2026 | Inspirasi

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, muncul pertanyaan: bolehkah tidak puasa Ramadhan?

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan umatnya. Karena itu, syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. Berikut penjelasan fiqih lengkapnya.

Hukum Puasa Ramadhan dalam Islam

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa bagi orang-orang beriman.

Namun, dalam ayat berikutnya (QS. Al-Baqarah: 184–185), Allah juga menjelaskan adanya keringanan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan (musafir).

Artinya, secara umum puasa itu wajib, tetapi ada kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.

Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Berikut beberapa golongan yang mendapatkan keringanan menurut fiqih:

1. Orang Sakit

Orang yang sakit dan jika berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Jika sakitnya sementara, maka wajib mengganti (qadha) di hari lain setelah sembuh.

Namun jika sakitnya kronis dan tidak ada harapan sembuh, maka cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

2. Musafir (Orang yang Bepergian)

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan tidak berpuasa. Namun jika ia merasa mampu dan tidak berat menjalankannya, maka tetap berpuasa lebih utama.

Jika tidak berpuasa, maka wajib menggantinya di hari lain.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban qadha dan fidyah, tergantung alasan tidak berpuasanya.

Sebagian ulama mewajibkan qadha saja, sebagian lainnya mewajibkan qadha dan fidyah jika kekhawatirannya untuk bayi.

4. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas justru tidak diperbolehkan berpuasa. Jika tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Setelah suci, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

5. Orang Tua yang Sangat Lemah

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat kembali, diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah.

6. Orang dengan Gangguan Akal

Puasa tidak wajib bagi orang yang tidak berakal. Karena salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

Apakah Boleh Tidak Puasa Tanpa Alasan?

Tidak puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tetap harus mengganti puasanya.

Hikmah Adanya Keringanan dalam Puasa

Keringanan dalam puasa menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi manusia. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, tetapi menghendaki kemudahan.

Dengan memahami fiqih ini, kita bisa menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan, tanpa merasa terbebani, namun tetap menjaga tanggung jawab sebagai Muslim.

Kesimpulan

Puasa Ramadhan tetap merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun Islam memberikan keringanan bagi orang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui, wanita haid dan nifas, orang tua yang lemah, serta mereka yang tidak berakal. Keringanan ini bukan untuk meremehkan ibadah, melainkan bentuk rahmat agar umat Islam dapat beribadah sesuai kemampuan. Yang terpenting adalah memahami kondisi diri dengan jujur dan menjalankan syariat sesuai tuntunan fiqih yang benar.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait