Bolehkah Wanita Jadi Khatib Shalat Jumat?

oleh | Jul 4, 2025 | Artikel, Inspirasi

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kesetaraan gender semakin banyak diperbincangkan, termasuk dalam ranah ibadah dan kepemimpinan keagamaan.

Sebelum mulai shalat Jumat, selalu diawali dengan ceramah terlebih dahulu.  Hukum shalat Jumat wajib bagi seorang muslim laki-laki dan diperbolehkan juga bagi wanita. Dalam hal ini, apakah boleh wanita jadi khatib shalat Jumat?

Maka, penting bagi kita untuk menelaah masalah ini secara ilmiah dan syar’i, berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pemahaman para ulama. Artikel ini akan membahas secara tuntas hukum wanita menjadi khatib Shalat Jumat.

Baca Juga: 10 Sunnah Rasulullah yang Sering Terlupakan

Wanita Jadi Khatib Shalat Jumat

Meskipun wanita diperbolehkan ikut melaksanakan shalat Jumat, namun tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting. Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 38 tahun 2023, tentang ‘Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat’. Berikut adalah keputusannya.

1. Khutbah Jumat adalah rukun Islam dalam shalat Jumat, dan harus dilakukan oleh laki-laki.

2. Adapun, jika ada seorang wanita yang melakukan khutbah di hadapan jamaah laki-laki, maka tidak sah.

Sehingga, perlu dipahami meyakini wanita boleh menjadi khatib dalam shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah dan penting sekali untuk diluruskan.

Maka dari itu, umat muslim harus senantiasa berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus serta selalu waspada dengan segala ajaran yang menyimpang.

Baca Juga: Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendukung Palestina?

Jadi, seorang wanita tidak boleh jadi khatib dalam shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebagai umat Islam, penting untuk memahami bahwa perbedaan tanggung jawab dalam ibadah bukan berarti perbedaan nilai atau derajat.

Meski demikian, bukan berarti seorang wanita tidak boleh berdakwah. Wanita tetap memiliki ruang besar dalam berdakwah, mengajar, dan memberikan ceramah di forum-forum yang sesuai. Bahkan, dalam Islam berdakwah atau menyiarkan ajaran Islam merupakan kewajiban setiap muslim, tidak hanya laki-laku namun juga wanita.

Kunjungi www.rumahzakat.org/zakat

Sumber: mui.or.id.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait