Di hari Raya Idul Adha, selain salat Ied bersama, umat muslim yang mampu secara finansial disarankan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Biasanya daging hewan qurban yang sudah disembelih, akan langsung disalurkan seperti ke masyarakat miskin, dhuafa, tetangga termasuk pequrban itu sendiri.
Namun, muncul inovasi daging qurban yang diolah menjadi kornet. Inovasi ini dinilai efektif untuk distribusi ke daerah yang sulit dijangkau langsung.
Tapi, sebenernya apakah cara tersebut melanggar syariah?
4 Cacat Hewan yang Bikin Qurban Nggak Sah
Penjelasan Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan soal daging qurban yang diolah sebelum dibagikan.
Dilansir dari laman mirror.mui.or.id, ada beberapa prinsip tentang penyaluran daging qurban, yakni sebagai berikut:
– Segera didistribusikan setelah disembelih
– Daging dibagikan dalam bentuk mentah
– Disalurkan ke orang terdekat yang membutuhkan
– Menyimpan sebagian daging kurban yang sudah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk dimanfaatkan dan didistribusikan bagi yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Kemudian, MUI juga menjelaskan, dengan adanya pertimbangan, daging qurban mubah atau diperbolehkan untuk:
– Menunda penyaluran (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
– Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
– Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Bolehkah Kurban untuk Palestina
Keuntungan Daging Qurban Olahan
Daging qurban dalam bentuk kornet bisa tahan lama dan mudah didistribusikan. Ini sangat berguna untuk menjangkau wilayah 3T atau korban bencana alam.
Beberapa lembaga sosial telah menerapkan metode ini dalam penyaluran qurban. Hasilnya lebih efisien karena produk bisa disimpan dan dibagikan dalam jangka waktu lama.
Qurban Online
Qurban tahun ini, Sahabat bisa menebar manfaat lebih luas dengan program Superqurban, Desaku Berqurban dan Superqurban untuk Palestina.
Superqurban
Superqurban adalah optimalisasi daging qurban yang diolah menjadi kornet dan rendang dalam kemasan kaleng, sehingga pendistribusiannya lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan sepanjang tahun.
Khusus di bulan Mei, Sahabat bisa dapatkan harga spesial, berikut detailnya:
Promo Superqurban Mei 2025:
– Kambing dari Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
– Sapi dari Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
– Sapi 1/7 dari Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
Klik di Sini, www.rumahzakat.org/donasi/category/superqurban
Mampu Qurban tapi Nggak Melaksanakannya, Awas! Ini Sanksinya
Desaku Berqurban
Selain itu, Rumah Zakat juga ada program Desaku Berqurban, yaitu pendistribusian hewan qurban ke daerah pelosok minim perqurban.
Harga Promo Desaku Berqurban Mei 2025:
– Kambing: dari Rp2.250.000 jadi Rp2.225.000
– Sapi 1/7: dari Rp2.400.000 jadi Rp2.375.000
– Sapi utuh: dari Rp14.950.000 jadi Rp14.900.000
Klik link: www.rumahzakat.org/desakuberqurban
Superqurban untuk Palestina
Rumah Zakat kembali menghadirkan program Superqurban. Produk ini siap didistribusikan ke daerah krisis, pelosok Indonesia, hingga Gaza yang saat ini tengah menghadapi blokade dan kelaparan.
Harga Qurban Palestina
– Domba (50 kg) — Rp12.690.000
– Sapi (420–450 kg) — Rp67.540.000
– Sapi 1/7 (420–450 kg) — Rp9.650.000
Lihat penjelasan MUI di atas, jadi daging qurban yang diolah menjadi kornet ataupun rendang diperbolehkan karena dapat memperluas kebermanfaatan untuk masyarakat.