Berbagi Daging Qurban untuk Tetangga Non-Muslim, Bolehkah?

oleh | Jun 6, 2025 | Inspirasi

Idul Adha selalu datang membawa semangat berbagi yang menghangatkan. Momen ini tidak sekadar tentang penyembelihan hewan qurban, tapi juga tentang menjangkau hati sesama, mempererat kebersamaan, dan menyemai nilai-nilai luhur Islam.

Tapi di tengah euforia itu, seringkali muncul satu pertanyaan yang banyak ditanyakan, tentang “bolehkah daging qurban diberikan kepada tetangga non-Muslim?”

Pertanyaan ini memang menarik, terutama di masyarakat yang hidup berdampingan dengan beragam latar belakang agama. Apakah daging qurban harus terbatas hanya untuk Muslim saja? Atau boleh melintasi batas keyakinan demi merawat harmoni sosial?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut. Yuk, simak terus pembahasan berikut!

Pembagian Daging Qurban dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya memahami dulu bagaimana pembagian daging qurban diatur dalam Islam.

Secara umum, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk shohibul qurban (orang yang berqurban) dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lagi untuk kerabat, teman, serta tetangga.

Menariknya, bagian terakhir ini tidak dibatasi hanya untuk Muslim saja. Prinsipnya adalah berbagi kepada orang-orang di sekitar yang membutuhkan atau yang memiliki hubungan sosial dengan kita.

  • Sepertiga pertama: untuk diri sendiri dan keluarga.
  • Sepertiga kedua: untuk kaum fakir miskin.
  • Sepertiga ketiga: untuk kerabat dan tetangga, termasuk non-Muslim.

Pembagian ini sebenarnya fleksibel. Tidak ada aturan kaku soal proporsinya, selama prinsip keadilan dan kebersamaan tetap terjaga.

Nah, justru dari sinilah terlihat betapa Islam sangat memperhatikan aspek sosial dalam setiap ibadahnya.

Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim

Nah, bagian ini sering menjadi bahan diskusi hangat, bahkan kadang menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Padahal secara fiqih, hukumnya sudah cukup jelas.

Mayoritas ulama, termasuk pandangan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membolehkan pemberian daging qurban kepada non-Muslim, khususnya untuk qurban sunnah seperti Idul Adha.

Mereka melihat daging qurban sebagai bentuk sedekah atau hadiah, dan hadiah itu tentu boleh diberikan kepada siapa pun. Bahkan mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia pun memperbolehkan dengan catatan tertentu.

  • Untuk qurban sunnah (seperti Idul Adha): boleh diberikan kepada non-Muslim.
  • Untuk qurban nazar (yang wajib): seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada pihak yang berhak, dan tidak boleh kepada non-Muslim.

Namun, memang ada sebagian kecil pendapat dari mazhab Maliki dan Hanafi yang tidak memperbolehkan, dengan alasan menyamakan daging qurban dengan zakat.

Tapi pendapat ini tidak menjadi arus utama dan tidak memiliki dalil kuat yang melarang secara tegas.

MUI sendiri sudah menegaskan, tak ada larangan dalam syariat untuk berbagi daging qurban kepada non-Muslim, apalagi dalam konteks mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan lingkungan.

Baca Juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga?

Hikmah di Balik Toleransi dalam Pembagian Daging Qurban

Menariknya, berbagi daging qurban kepada tetangga non-Muslim bukan hanya dibolehkan, tapi juga sarat makna sosial yang indah.

Idul Adha seharusnya menjadi momen penuh kebersamaan, di mana daging qurban bukan hanya mengisi piring, tapi juga menyentuh hati.

Memberikan kepada tetangga non-Muslim bisa memperkuat persaudaraan, menghilangkan prasangka, dan menumbuhkan kepercayaan satu sama lain.

Beberapa hikmah besar yang bisa dirasakan:

  • Mempererat Tali Silaturahmi
    Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk menjalin hubungan baik antar warga, termasuk yang berbeda keyakinan. Saling berbagi dalam bentuk nyata bisa menjadi jembatan untuk memperkuat rasa saling menghormati.

  • Mengurangi Kesenjangan Sosial
    Daging qurban yang dibagikan bisa menjangkau masyarakat sekitar, tanpa melihat identitas agama. Ini akan menciptakan suasana yang inklusif dan harmonis, serta mengurangi rasa terasing bagi tetangga non-Muslim.

  • Syiar Toleransi dan Cinta Kasih
    Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah Al-Anbiya ayat 107:
    وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا رَحۡمَةً لِّـلۡعٰلَمِيۡنَ‏
    “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”
    Maka berbagi qurban kepada non-Muslim menjadi salah satu cara menebar rahmat tersebut dalam bentuk nyata.

Kesimpulan

Jadi, jelas bahwa memberikan daging qurban kepada tetangga non-Muslim adalah diperbolehkan menurut mayoritas ulama dan juga difatwakan oleh MUI.

Selama itu dilakukan dalam konteks qurban sunnah, tidak ada larangan, bahkan justru mengandung nilai-nilai kebajikan yang besar.

Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kasih sayang, toleransi, dan keadilan sosial.

Berbagi kepada non-Muslim saat Idul Adha juga menjadi langkah kecil untuk menebarkan perdamaian di tengah keberagaman.

Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait