Masih bingung soal zakat profesi? Banyak yang bertanya apakah gaji bulanan termasuk harta yang wajib dizakati?
Jawabannya, iya dengan syarat tertentu. Meski tidak disebu.t eksplisit dalam Al-Qur’an dengan istilah “zakat profesi”, para ulama sepakat bahwa penghasilan dari profesi modern dokter, guru, pegawai, freelancer tetap wajib dizakati.
Yuk, kita bahas dalil zakat profesi yang jadi dasar hukumnya dalam Islam.
Dalil Zakat Profesi dalam Al-Qur’an
1. QS. Al-Baqarah: 267
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk menunaikan zakat dari hasil kerja dan usaha yang baik, termasuk gaji dan honorarium.
2. QS. At-Taubah: 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa zakat wajib diambil dari berbagai bentuk harta, termasuk penghasilan rutin.
Baca juga : Cara Menghitung Zakat Profesi dengan Mudah
Dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW
1. “Setiap Muslim wajib bersedekah.” HR. Bukhari & Muslim
Dalam konteks ini, para ulama memaknai bahwa jika seseorang memiliki penghasilan tetap, maka ia wajib mengeluarkan sebagian untuk zakat jika telah mencapai nisab.
2. Hadis Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat dari harta mereka, diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin.” HR. Bukhari & Muslim
Ini menegaskan bahwa zakat dikenakan pada orang yang berpenghasilan (kaya secara nisab), dan manfaatnya untuk kesejahteraan sosial.
Baca juga : Gaji Pas-pasan, Apakah Tetap Wajib Zakat? Ini Penjelasannya
Kapan Zakat Profesi Wajib Dikeluarkan?
Zakat profesi dikenakan apabila:
– Penghasilan bersih per bulan telah mencapai nisab (setara 85 gram emas)
– Dikeluarkan sebanyak 2.5% dari total penghasilan
Zakat profesi adalah bentuk aktualisasi zakat di zaman modern. Dalil zakat profesi baik dari Al-Qur’an maupun Hadis jelas menunjukkan bahwa setiap bentuk penghasilan yang mencukupi nisab wajib dizakati.
Ingin Hitung Zakat Profesi Kamu? Gunakan Kalkulator Zakat Rumah Zakat dan pastikan harta kita berkah dunia akhirat.
Klik : www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat