Sekecil Apa Pun Tetap Dosa! Simak Penjelasan Tentang Dosa Mencuri dalam Islam

oleh | Jan 5, 2026 | Inspirasi

Mencuri sering dibayangkan sebagai tindakan besar, merampok, membobol rumah, atau korupsi miliaran. Padahal dalam Islam, dosa mencuri tidak diukur dari besar kecilnya nilai barang, melainkan dari hak yang diambil tanpa izin. Di sinilah banyak orang mulai lengah.

Tanpa disadari, kebiasaan yang terlihat sepele bisa berubah menjadi dosa yang berulang. Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas lebih lanjut tentang makna mencuri dalam Islam. Yuk, simak terus!

Larangan Mencuri dalam Al-Qur’an dan Hadis

Sebelum membahas contoh keseharian, penting memahami bagaimana Islam memandang perbuatan mencuri secara prinsip.

Larangan ini tidak lahir dari norma sosial semata, tetapi langsung ditegaskan oleh Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”

Ayat ini menutup celah pembenaran apa pun, termasuk mengambil hak orang lain dengan alasan kecil atau tidak terasa.

Rasulullah SAW pun bersabda dalam hadits riwayat Bukhari bahwa hukuman berlaku tanpa memandang nilai barang. Pesan ini tegas: tidak ada toleransi dalam urusan hak milik.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Bentuk Dosa Syirik yang Banyak Tidak Disadari

“Dosa Kecil” yang Sering Diabaikan

Setelah memahami dalilnya, barulah terasa bahwa praktik mencuri bisa muncul di ruang-ruang yang tidak disangka.

Inilah bagian yang sering luput dari kesadaran, karena dianggap wajar atau sudah menjadi kebiasaan.

Beberapa contoh yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari:

  • Di Kantor
    Mengambil pulpen, kertas, atau menggunakan listrik kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin termasuk mengambil hak perusahaan.

  • Di Toko atau Fasilitas Umum
    Membawa pulang keranjang plastik atau barang kecil dengan alasan “tidak terpakai” tetap tercatat sebagai hak pemilik.

  • Di Ranah Digital
    Mengunduh konten bajakan atau menyalin karya tanpa izin adalah bentuk pencurian modern yang sering dianggap sepele.

  • Di Dapur atau Lingkungan Bersama
    Mengambil bumbu, bahan, atau perlengkapan meski hanya sedikit tanpa sepengetahuan pemiliknya tetap masuk kategori mencuri.

Pertanyaannya sederhana: kecil di mata manusia, tetapi bagaimana di sisi Allah?

Dampak Mengerikan dari Harta yang Tidak Halal

Mencuri tidak berhenti pada dosa satu perbuatan. Dampaknya bisa merambat jauh ke dalam kehidupan.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim bahwa orang yang memakan harta haram seakan mengisi perutnya dengan api neraka. Gambaran ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar ada kesadaran sebelum terlambat.

Dampak yang sering dirasakan antara lain doa yang terasa berat terkabul, rezeki yang tersendat, hingga kegelisahan dalam keluarga. Al-Qur’an pun mengingatkan dalam QS At-Taubah ayat 34 tentang ancaman bagi mereka yang menumpuk harta dari hak orang lain, termasuk praktik korupsi dan penyelewengan.

Baca Juga: Sebelum Terlambat! Cara Menghapus Dosa Zina dalam Islam

Cara Bertaubat dari Dosa Mencuri

Kabar baiknya, Islam selalu membuka pintu taubat. Namun taubat dari dosa mencuri memiliki syarat khusus.

Taubat tidak cukup hanya dengan penyesalan, tetapi juga pemulihan hak.

Langkah-langkah yang bisa ditempuh antara lain:

  1. Mengembalikan Hak Pemiliknya
    Jika memungkinkan, kembalikan langsung atau ganti rugi. Bila sulit atau ada rasa takut, penyaluran secara anonim melalui lembaga sosial seperti Rumah Zakat dapat menjadi jalan kehati-hatian.

  2. Istighfar dengan Sungguh-Sungguh
    Memperbanyak ucapan “Astaghfirullahal ‘azhim” disertai penyesalan yang jujur.

  3. Sedekah Sebagai Bentuk Taubat
    Sedekah bukan penebus otomatis, tetapi menjadi tanda kesungguhan membersihkan harta. Perhitungan yang tepat dapat dibantu dengan fasilitas kalkulator zakat atau sedekah.

  4. Tekad tidak Mengulangi
    Menjauhi situasi rawan dan membangun kesadaran baru tentang amanah.

Taubat yang lengkap adalah taubat yang mengubah arah hidup.

Kesimpulan

Jadi, dalam Islam, dosa mencuri tidak mengenal istilah sepele. Sekecil apa pun yang diambil tanpa hak tetap tercatat sebagai pelanggaran yang berdampak panjang pada keberkahan hidup. Karena itu, menjaga kehalalan harta adalah bentuk ibadah yang sering terlupakan.

Sebagai ikhtiar membersihkan harta dan menata kembali amanah, menyalurkan sedekah atau donasi melalui lembaga terpercaya seperti Rumah Zakat dapat menjadi langkah nyata untuk kembali menumbuhkan keberkahan dan menutup masa lalu dengan kebaikan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait