Zakat Memiliki emas perhiasan sering kali dianggap sebagai bentuk simpanan yang aman sekaligus bernilai. Namun, muncul pertanyaan yang kerap membuat ragu: apakah emas perhiasan wajib dizakati? Tidak sedikit Muslim yang menunda kewajiban ini karena merasa emas tersebut hanya dipakai, bukan disimpan sebagai harta.
Padahal, dalam Islam, persoalan zakat emas perhiasan telah dibahas panjang oleh para ulama dengan dalil dan pandangan yang beragam. Oleh karena itu, memahami penjelasan fiqihnya menjadi penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar menenangkan hati dan sesuai syariat.
Baca juga : Punya Emas tapi Belum Pernah Zakat? Waspadai Konsekuensinya
Pengertian Zakat atas Harta Emas
Zakat atas emas termasuk bagian dari zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi syarat. Emas dinilai sebagai harta bernilai tinggi yang berpotensi berkembang, sehingga memiliki ketentuan khusus dalam Islam.
Selain itu, kewajiban zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan kata lain, zakat bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang keberkahan dan keadilan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Emas Perhiasan
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait kewajiban zakat pada emas yang digunakan sebagai perhiasan. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa emas tetap wajib dizakati meskipun dipakai, selama mencapai nisab dan haul.
Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa emas yang dipakai secara wajar tidak dikenakan zakat. Namun demikian, jika emas tersebut disimpan berlebihan atau dijadikan investasi, maka kewajiban zakat tetap berlaku.
Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?
Agar kewajiban zakat berlaku, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah emas harus mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas murni. Kedua, emas tersebut dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Selain itu, jika perhiasan tidak hanya dipakai sesekali atau disimpan sebagai tabungan, maka ulama menganjurkan untuk tetap menunaikan zakat demi kehati-hatian. Dengan demikian, seorang Muslim dapat terhindar dari keraguan dalam beribadah.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Perhitungan zakat emas dilakukan dengan tarif 2,5% dari nilai emas yang wajib dizakati. Jika emas perhiasan dipakai sebagian dan disimpan sebagian, maka yang dihitung adalah emas yang tidak digunakan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas dan 40 gram di antaranya jarang dipakai, maka zakat dihitung dari 40 gram tersebut. Untuk panduan lebih detail, kamu juga bisa membaca artikel cara menghitung zakat emas di website Rumah Zakat.
Mengapa Menunaikan Zakat Lebih Aman?
Menunaikan zakat emas perhiasan, meskipun masih ada perbedaan pendapat, merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Dengan berzakat, harta menjadi lebih bersih dan hati pun lebih tenang.
Selain itu, zakat yang ditunaikan akan memberikan manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat mal yang menumbuhkan solidaritas dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Salurkan Zakat Melalui Lembaga Tepercaya
Agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran, menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi sangat dianjurkan. Rumah Zakat sebagai lembaga terpercaya siap membantu menyalurkan zakat secara amanah dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami hukum dan ketentuan zakat emas perhiasan, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin. Jangan biarkan keraguan menghalangi keberkahan harta yang telah Allah titipkan.emas perhiasan sering menjadi pertanyaan di kalangan Muslim, khususnya bagi perempuan yang sehari-hari menggunakan emas sebagai perhiasan. Tidak sedikit yang masih ragu, apakah emas yang dipakai tersebut tetap wajib dizakati atau justru terbebas dari kewajiban zakat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama kerap membuat masyarakat bingung. Oleh karena itu, penting untuk memahami zakat emas perhiasan secara utuh agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pengertian Zakat Emas dalam Islam
Zakat emas merupakan zakat harta (zakat mal) yang dikenakan atas kepemilikan emas apabila telah memenuhi syarat tertentu. Emas termasuk harta bernilai tinggi yang berpotensi berkembang, sehingga Islam menetapkan kewajiban zakat sebagai bentuk pembersihan harta dan kepedulian sosial.
Namun demikian, muncul perbedaan ketika emas tersebut berbentuk perhiasan dan digunakan sehari-hari. Dari sinilah pembahasan zakat emas perhiasan menjadi penting untuk dipahami.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Emas Perhiasan
Dalam fiqih Islam, ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kewajiban zakat emas perhiasan.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, berpendapat bahwa emas perhiasan yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak wajib dizakati. Alasannya, emas tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan sebagai simpanan atau investasi.
Sementara itu, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa emas perhiasan tetap wajib dizakati, baik dipakai maupun disimpan. Menurut pandangan ini, emas tetap tergolong harta yang memiliki nilai dan potensi berkembang.
Dengan adanya perbedaan pendapat ini, umat Islam dianjurkan memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Syarat Wajib Zakat Emas Perhiasan
Agar zakat emas perhiasan menjadi wajib, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Pertama, emas tersebut telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas murni. Kedua, emas dimiliki secara penuh dan telah mencapai haul, yakni disimpan selama satu tahun hijriah.
Selain itu, sebagian ulama juga mempertimbangkan apakah emas tersebut dipakai secara rutin atau hanya disimpan. Jika emas lebih dominan sebagai simpanan, maka kewajiban zakat menjadi lebih kuat.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Jika seseorang memutuskan untuk menunaikan zakat emas perhiasan, perhitungannya dilakukan sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki emas perhiasan seberat 100 gram dan telah mencapai nisab serta haul, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 gram emas atau senilai harga emas tersebut saat ini.
Perlu diperhatikan bahwa sebagian ulama membolehkan mengurangi kadar emas yang benar-benar dipakai sehari-hari, sementara sisanya dizakati. Hal ini kembali pada pendapat fiqih yang diikuti.
Hikmah Menunaikan Zakat Emas Perhiasan
Menunaikan zakat emas perhiasan memiliki hikmah yang besar. Selain membersihkan harta, zakat juga melatih keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama. Harta yang dizakati tidak akan berkurang, justru mendatangkan keberkahan dalam kehidupan.
Lebih dari itu, zakat menjadi sarana pemerataan ekonomi agar harta tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi juga dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Baca juga : Apakah Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kesimpulan: Wajib atau Tidak?
Secara ringkas, zakat emas perhiasan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Emas perhiasan yang dipakai secara wajar menurut sebagian ulama tidak wajib dizakati. Namun, menurut pendapat lain, emas tetap wajib dizakati meskipun digunakan.
Untuk keluar dari perbedaan pendapat dan demi kehati-hatian, menunaikan zakat emas perhiasan dapat menjadi pilihan terbaik. Dengan begitu, harta menjadi lebih bersih dan hati pun lebih tenang.
Melalui lembaga zakat terpercaya seperti Rumah Zakat, zakat emas dapat disalurkan secara amanah dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.


