Apakah Emas Perhiasan Wajib Dizakati? Ini Penjelasan Lengkapnya

oleh | Jan 15, 2026 | Zakat

Emas perhiasan sering dimiliki sebagai bentuk investasi sekaligus penunjang penampilan. Namun, masih banyak Muslim yang bertanya, apakah emas perhiasan wajib dizakati atau tidak menurut syariat Islam.

Untuk menjawabnya, penting memahami perbedaan pendapat ulama serta ketentuan zakat emas secara menyeluruh.

Baca juga : Berapa Besar Zakat Perdagangan yang Harus Dikeluarkan?

Pengertian Emas Perhiasan dalam Islam

Emas perhiasan adalah emas yang digunakan sebagai perhiasan, seperti cincin, gelang, kalung, atau anting. Berbeda dengan emas batangan atau tabungan emas, jenis emas ini umumnya dipakai dalam keseharian.

Meski demikian, status pemakaian tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakatnya.

Pendapat Ulama tentang Zakat Emas Perhiasan

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai zakat emas perhiasan.

Pendapat Pertama: Tidak Wajib Dizakati

Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang dipakai secara wajar tidak wajib dizakati. Pendapat ini banyak dianut oleh ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, selama perhiasan tersebut:

– Digunakan sehari-hari

– Tidak berlebihan

– Bukan untuk disimpan atau diperdagangkan

Pendapat Kedua: Tetap Wajib Dizakati

Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa setiap emas, baik dipakai maupun disimpan, tetap wajib dizakati apabila mencapai nisab dan haul.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam fikih Islam.

Nisab dan Kadar Zakat Emas

Nisab zakat emas disetarakan dengan 85 gram emas. Jika total kepemilikan emas mencapai atau melebihi jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakatnya wajib ditunaikan.

Adapun kadar zakat emas adalah:

2,5% dari total emas yang dimiliki

Bagaimana Jika Emas Perhiasan Tidak Dipakai?

Apabila emas perhiasan:

– Jarang dipakai

– Disimpan sebagai tabungan

– Digunakan untuk investasi

Maka para ulama sepakat bahwa emas tersebut wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul.

Dengan kata lain, fungsi penyimpanan emas sangat memengaruhi kewajiban zakatnya.

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Berikut langkah sederhana menghitung zakat emas:

– Hitung total berat emas

– Pastikan mencapai nisab

– Kalikan dengan 2,5%

    Contoh: Jika memiliki emas perhiasan seberat 100 gram, maka zakatnya:

    2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas

    Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk emas atau uang senilai harga emas saat itu.

    Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat

    Perbedaan pendapat ulama bukan untuk diperdebatkan, melainkan untuk dipahami. Bagi Muslim yang ingin lebih berhati-hati (ihtiyath), menunaikan zakat atas emas perhiasan merupakan pilihan yang sangat dianjurkan.

    Selain menggugurkan kewajiban, zakat juga membersihkan harta dan jiwa.

    Baca juga : Harga Logam Mulia Naik, Apakah Zakat Emas Ikut Bertambah?

    Penutup

    Jawaban atas pertanyaan apakah emas perhiasan wajib dizakati bergantung pada fungsi pemakaian dan pendapat ulama yang diikuti. Namun, pada prinsipnya, zakat adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial yang membawa keberkahan.

    Semoga harta yang dimiliki menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Agar lebih tenang dan harta semakin berkah, mari tunaikan zakat melalui lembaga yang amanah.

    Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui Rumah Zakat