Fakir Miskin Apakah Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

oleh | Mar 2, 2026 | Inspirasi

Pertanyaan tentang fakir miskin wajib zakat fitrah sering muncul menjelang Idulfitri. Banyak yang bertanya, jika seseorang termasuk golongan tidak mampu, apakah ia tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu siapa yang wajib membayar zakat fitrah dan bagaimana ketentuan syariat dalam kondisi fakir atau miskin.

Baca juga : Bolehkah Menuaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sekaligus?

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim pada akhir bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” HR. Bukhari dan Muslim

Namun, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idulfitri.

Artinya, ukuran kewajiban bukan kaya atau miskin secara umum, tetapi apakah ia memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada waktu tersebut.

Hukum Zakat Fitrah bagi Fakir dan Miskin

Dalam Islam, fakir dan miskin termasuk golongan penerima zakat (mustahik). Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60 bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, dan fakir miskin berada di urutan pertama.

Lalu bagaimana jika seorang fakir atau miskin sendiri?

1. Jika Tidak Memiliki Kelebihan Harta

Jika seseorang tidak memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.

Karena syarat wajib zakat fitrah adalah adanya kelebihan kebutuhan pokok.

2. Jika Memiliki Kelebihan Makanan

Jika seorang miskin masih memiliki sedikit kelebihan makanan setelah mencukupi kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya, maka menurut mayoritas ulama, ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Di sinilah letak pentingnya memahami bahwa istilah “miskin” tidak otomatis menggugurkan kewajiban.

Pendapat Ulama tentang Fakir Miskin Wajib Zakat Fitrah

Berikut ringkasan pendapat mazhab:

Mazhab Syafi’i

Wajib zakat fitrah bagi siapa saja yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya, meskipun hanya sedikit.

Mazhab Maliki dan Hambali

Hampir serupa, kewajiban berlaku jika memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok.

Mazhab Hanafi

Memandang kewajiban zakat fitrah terkait kepemilikan harta yang mencapai batas tertentu (nisab setara zakat mal dalam ukuran tertentu), meskipun terdapat perbedaan detail dalam penerapannya.

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa jika benar-benar tidak mampu, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah.

Hal ini sesuai dengan kaidah:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” QS. Al-Baqarah: 286

Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Konteks Zakat

Agar lebih jelas, berikut gambaran sederhana:

KondisiWajib Zakat Fitrah?
Tidak punya makanan untuk hari rayaTidak wajib
Punya makanan pas-pasan tanpa kelebihanTidak wajib
Punya kelebihan makanan meski sedikitWajib
BerkecukupanWajib

Dengan demikian, status “fakir” atau “miskin” bukan satu-satunya penentu. Yang menjadi ukuran adalah kecukupan dan kelebihan kebutuhan pokok pada waktu tertentu.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama:

1. Menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan dosa kecil selama Ramadhan.

2. Membantu fakir miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya.

    Karena itu, zakat fitrah menjadi bentuk solidaritas sosial yang sangat kuat dalam Islam. Setiap Muslim yang mampu ikut berkontribusi agar tidak ada yang kelaparan saat Idulfitri.

    Baca juga : Zakat Fitrah untuk Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Kesimpulan

    Pertanyaan tentang fakir miskin wajib zakat fitrah harus dijawab dengan melihat kondisi masing-masing.

    – Jika tidak memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya, maka tidak wajib.

    – Jika memiliki kelebihan meskipun sedikit, maka menurut mayoritas ulama tetap wajib.

    Islam adalah agama yang adil dan tidak memberatkan. Kewajiban zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kemampuan, bukan sekadar label sosial.

    Karena itu, bagi yang Allah beri kelapangan rezeki, menunaikan zakat fitrah tepat waktu adalah bentuk kepedulian agar saudara-saudara yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

    Sahabat, yuk tunaikan zakat fitrah bersama Rumah Zakat.

    Kalkulator Zakat

    Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

    Donatur Care

    Silakan cek riwayat donasi Anda disini

    Link Terkait