Perkembangan dunia kerja digital melahirkan banyak profesi baru, salah satunya freelancer. Mulai dari desainer grafis, penulis, videografer, programmer, hingga konsultan lepas. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pekerja lepas Muslim: apakah freelancer wajib membayar zakat penghasilan?
Jawabannya: ya, freelancer tetap wajib membayar zakat, selama penghasilannya memenuhi ketentuan zakat dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Bolehkah Zakat Digunakan untuk Penanggulangan Bencana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan (sering disebut zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian, baik tetap maupun tidak tetap. Penghasilan freelancer termasuk dalam kategori ini karena diperoleh dari jasa dan keahlian pribadi.
Meskipun tidak memiliki gaji bulanan seperti karyawan, penghasilan freelancer tetap bernilai harta (maal) yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat.
Dalil Kewajiban Zakat Penghasilan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” QS. At-Taubah: 103
Ayat ini bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk harta yang diperoleh secara halal, termasuk penghasilan dari pekerjaan freelance.
Syarat Freelancer Wajib Zakat
Freelancer wajib membayar zakat penghasilan apabila memenuhi syarat berikut:
1. Penghasilan halal
Diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang dibenarkan syariat Islam.
2. Mencapai nishab
Nishab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas.
Jika harga emas misalnya Rp1.200.000/gram, maka nishab per tahun sekitar Rp102.000.000, atau sekitar Rp8,5 juta per bulan.
3. Melebihi kebutuhan pokok
Penghasilan bersih setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
Cara Menghitung Zakat Freelancer
Freelancer memiliki dua opsi perhitungan zakat yang umum digunakan:
1. Zakat dibayar bulanan
Zakat = 2,5% × penghasilan bersih bulanan
Cara ini lebih ringan dan praktis.
2. Zakat dibayar tahunan
Zakat = 2,5% × total penghasilan bersih setahun
Dibayarkan jika total penghasilan telah mencapai nishab tahunan.
Keduanya dibolehkan selama konsisten dan sesuai kemampuan.
Bagaimana Jika Penghasilan Freelancer Tidak Tetap?
Jika penghasilan freelancer fluktuatif, maka perhitungannya dilakukan dengan cara:
– Mengakumulasi penghasilan,
– Membayar zakat saat total pendapatan telah mencapai nishab.
Jika belum mencapai nishab, maka belum wajib zakat, namun sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Perbedaan Zakat Freelancer dan Sedekah
Zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sedangkan sedekah bersifat sunnah dan bisa dilakukan kapan saja. Bagi freelancer yang penghasilannya belum stabil, sedekah menjadi amalan utama hingga kewajiban zakat terpenuhi.
Keutamaan Menunaikan Zakat bagi Freelancer
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana:
– Membersihkan harta dan jiwa
– Menjaga keberkahan rezeki
– Membantu mustahik bangkit secara ekonomi
– Menumbuhkan kepedulian sosial
Zakat juga menjadi bukti bahwa profesi freelancer tetap memiliki tanggung jawab sosial dalam Islam.
Baca juga : Berapa Nisab Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tunaikan Zakat Freelancer Melalui Lembaga Tepercaya
Jika penghasilan freelance kamu telah mencapai nishab, jangan tunda menunaikan zakat. Salurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Tunaikan zakat penghasilanmu sekarang melalui Rumah Zakat. Zakat yang kamu keluarkan akan membantu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan.


