Gaji Pas-pasan, Apakah Tetap Wajib Zakat? Ini Penjelasannya

oleh | Jul 16, 2025 | Berita, Inspirasi

Banyak orang bertanya-tanya: “Kalau gaji saya pas-pasan, apakah saya tetap wajib bayar zakat?” Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang baru bekerja, atau sedang berada dalam fase ekonomi yang serba cukup-cukup saja.

Namun, agar tidak salah paham, yuk kita bahas dengan ringan namun jelas. Karena sebenarnya, kewajiban zakat tidak selalu bergantung pada besar kecilnya gaji, tapi pada syarat-syarat tertentu yang perlu dipahami.

Apa Itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari profesi atau pekerjaan. Misalnya:
– Gaji karyawan
– Honor freelancer
– Penghasilan guru atau dokter

Zakat ini ditunaikan ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab (ambang minimal) dan telah melewati satu haul (satu tahun hijriah), atau bisa juga dibayarkan langsung saat menerima gaji bulanan.

Baca juga : Cara Menghitung Zakat Profesi dengan Mudah

Gaji Pas-pasan, Apakah Termasuk Wajib Zakat?

Jawabannya, belum tentu wajib, tapi juga belum tentu bebas. Berikut syarat seseorang wajib zakat:

– Muslim dan berakal
– Penghasilannya mencapai nisab
– Telah berlalu satu tahun (haul) atau dibayarkan bulanan jika memilih zakat penghasilan langsung

Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu setara 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp1.200.000 per gram, maka nisab = Rp102.000.000/tahun atau sekitar Rp8.500.000/bulan.

Artinya Kalau gaji kamu di bawah Rp8.500.000/bulan dan tidak punya penghasilan lain, maka tidak wajib zakat. Namun tetap dianjurkan untuk sedekah.

Apakah Masih Bisa Dapat Pahala jika Tidak Wajib Zakat?

Tentu saja. Islam sangat memuliakan niat. Jika belum memenuhi nisab, tapi kamu tetap ingin berbagi walau sedikit, itu bernilai sedekah dan berpahala besar.

Rasulullah SAW bersabda:
“Jagalah diri kalian dari neraka walau hanya dengan sebutir kurma.” (HR. Bukhari-Muslim)

Jadi, meskipun gaji pas-pasan, niat berbagi tetap bisa membuka pintu rezeki.

Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Tetap?

Banyak orang memiliki pendapatan harian atau tidak tetap.

Mereka tetap bisa menghitung total penghasilan dalam satu tahun. Jika totalnya mencapai nisab, maka wajib zakat. Jika tidak, maka tidak wajib.

Baca juga : Dalil Zakat Profesi

Zakat vs Sedekah Mana yang Harus Diutamakan?

Zakat itu wajib jika syarat terpenuhi, sedangkan sedekah sunnah namun dianjurkan setiap waktu. Jika kamu belum wajib zakat karena gaji belum mencapai nisab, maka tetap bisa bersedekah secara rutin sesuai kemampuan.

Pahala sedekah tetap besar di sisi Allah, terutama jika dilakukan saat kondisi sulit

Penutup

Jadi, jika kamu bertanya, “gaji pas-pasan wajib zakat atau tidak?”, maka jawabannya tergantung pada nisab penghasilanmu. Bila belum mencapai nisab, kamu tidak berdosa karena tidak menunaikannya. Tapi kamu tetap bisa menabung pahala lewat sedekah.

Allah tidak melihat seberapa besar nominalmu, tapi seberapa ikhlas hatimu saat memberi.

Yuk, tetap semangat berbagi. Karena bisa jadi, dari yang kecil itulah datang berkah yang besar.

Klik : www.rumahzakat.org/donasi

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait