Hukum Ziarah Kubur Saat Haid: Boleh atau Tidak?

oleh | Okt 9, 2025 | Inspirasi

Ziarah kubur bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Aktivitas ini mengingatkan manusia pada kematian, melembutkan hati, dan menghadirkan kesadaran akan kehidupan akhirat.

Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk berziarah, sebab ada banyak pelajaran yang bisa dipetik di sana.

Namun, muncul pertanyaan yang sering terdengar di kalangan kaum muslimah, yaitu bagaimana jika dalam kondisi haid, apakah tetap boleh berziarah ke makam keluarga atau kerabat? Banyak yang ragu, sebab ada batasan ibadah tertentu saat haid.

Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas persoalan tersebut secara runtut berdasarkan pandangan ulama. Yuk, simak terus!

Hukum Dasar Ziarah Kubur dalam Islam

Sebelum membicarakan kondisi khusus saat haid, mari kita pahami dulu hukum ziarah kubur itu sendiri.

Dalam ajaran Islam, ziarah kubur hukumnya sunnah dan dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum bahwa ziarah kubur diperbolehkan bahkan dianjurkan. Menariknya, syariat tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini. Tidak ada larangan khusus yang menyatakan wanita, termasuk yang sedang haid, dilarang melakukan ziarah kubur.

Artinya, hukum dasarnya tetap sunnah, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan. Maka pertanyaan berikutnya adalah: apakah kondisi haid membawa pengecualian tertentu? Mari kita bahas lebih jauh.

Baca Juga: Gimana Hukum Mengucap Salam Saat Ziarah Kubur?

Kondisi Haid dan Batasan Ibadah

Haid adalah kondisi alami yang dialami setiap wanita. Namun, dalam syariat Islam, kondisi ini membawa batasan pada beberapa ibadah.

Beberapa ibadah yang dilarang saat haid antara lain:

  • Shalat fardhu maupun sunnah
  • Puasa wajib maupun sunnah
  • Membaca Al-Qur’an secara lisan
  • Menyentuh mushaf secara langsung

Batasan ini ada untuk menjaga kesucian ibadah itu sendiri. Tapi penting dicatat, larangan tersebut tidak menjadikan wanita yang haid berhenti dari seluruh bentuk ibadah. Ada banyak amalan lain yang bisa dilakukan, termasuk berzikir, berdoa, dan tentu saja berziarah kubur.

Jadi, meski haid membawa batasan tertentu, bukan berarti semua pintu kebaikan tertutup. Justru ada ruang yang tetap terbuka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Ziarah Kubur Saat Haid

Nah, sekarang kita masuk pada pertanyaan inti, bolehkah wanita haid berziarah kubur?

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan berziarah kubur.

Dalil larangan hanya berlaku pada ibadah tertentu seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an secara langsung. Sedangkan ziarah kubur termasuk aktivitas doa, dzikir, dan renungan, yang tidak dilarang saat haid.

Namun ada catatan penting, wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an secara lisan ketika berziarah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

“Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR. Ahmad)

Dengan demikian, doa dan dzikir tetap diperbolehkan, sementara membaca ayat Al-Qur’an sebaiknya dihindari.

Adab Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Kalau ziarah kubur diperbolehkan, maka yang perlu diperhatikan adalah adabnya. Sebab inti dari ziarah bukan sekadar hadir di makam, tetapi menghadirkan makna dan doa yang baik.

Beberapa adab yang bisa dijaga antara lain:

  • Hindari menangis berlebihan. Menangis wajar, tapi jangan sampai berlebihan hingga terkesan tidak rela pada takdir Allah SWT.

  • Jangan membaca Al-Qur’an secara lisan. Boleh berdoa dan berdzikir, karena hal ini tetap sah dan berpahala.

  • Menjaga kebersihan. Pastikan tidak mengotori area makam, termasuk menjaga diri agar tetap sopan.

  • Luruskan niat. Ziarah dilakukan bukan untuk meminta pada penghuni kubur, tetapi untuk mendoakan dan mengingat kematian.

Dengan menjaga adab ini, ziarah kubur tetap menjadi ibadah yang indah, meski dalam kondisi haid.

Kesimpulan

Jadi, wanita yang sedang haid boleh berziarah kubur. Tidak ada larangan syariat yang mengharamkan hal tersebut. Yang dilarang hanyalah aktivitas tertentu seperti membaca Al-Qur’an secara lisan.

Selama menjaga adab dan meluruskan niat, ziarah kubur tetap sah dan bermanfaat untuk melembutkan hati serta mendoakan mereka yang sudah mendahului.

Ziarah kubur adalah salah satu cara mengingatkan diri bahwa hidup ini singkat, dan setiap insan akan kembali kepada Allah SWT. Dari sini, lahirlah kesadaran untuk memperbanyak amal kebaikan selagi masih diberi kesempatan.

Nah, sebagaimana ziarah kubur mengingatkan pada kematian dan akhirat, berbagi kebaikan melalui zakat, infak, atau sedekah di Rumah Zakat juga bisa menjadi bekal amal jariyah yang tak terputus.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait