Harga Logam Mulia Naik, Apakah Zakat Emas Ikut Bertambah?

oleh | Des 31, 2025 | Zakat

Harga logam mulia yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir membuat banyak orang mulai bertanya-tanya. Bukan hanya soal investasi dan keuntungan, tetapi juga tentang kewajiban zakat. Ketika harga emas naik, apakah zakat emas yang harus ditunaikan juga ikut bertambah?

Pertanyaan ini penting, terutama bagi umat Muslim yang menjadikan emas sebagai bentuk simpanan, investasi, maupun perhiasan. Islam tidak hanya mengajarkan cara mengelola harta, tetapi juga memastikan keberkahan di dalamnya melalui zakat.

Baca juga : Apakah Freelancer Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya

Emas dalam Islam: Harta yang Dijaga dengan Zakat

Dalam Islam, emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat tertentu. Zakat emas bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk penyucian harta agar tidak terjebak pada cinta dunia semata.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya dapat menjadi sebab kesempitan hidup. Sebaliknya, harta yang dizakati justru akan tumbuh dan membawa keberkahan, meskipun secara nominal terlihat “berkurang”.

Nisab dan Kadar Zakat Emas

Zakat emas wajib ditunaikan apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Adapun kadar zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Perhitungan zakat emas umumnya menggunakan harga emas saat zakat ditunaikan, bukan saat emas dibeli.

Inilah poin penting yang sering luput disadari banyak orang.

Harga Logam Mulia Naik, Bagaimana Dampaknya pada Zakat?

Ketika harga emas naik, maka nilai zakat emas juga ikut meningkat, meskipun jumlah gram emas yang dimiliki tetap sama. Hal ini terjadi karena zakat dihitung berdasarkan nilai rupiah dari emas tersebut.

Sebagai contoh, seseorang memiliki 100 gram emas:

– Saat harga emas Rp900.000/gram, nilai emas = Rp90.000.000

– Zakat 2,5% = Rp2.250.000

Namun ketika harga emas naik menjadi Rp1.200.000/gram:

– Nilai emas = Rp120.000.000

– Zakat 2,5% = Rp3.000.000

Artinya, kenaikan harga logam mulia secara otomatis membuat nominal zakat emas bertambah.

Apakah Zakat Emas Perhiasan Juga Wajib?

Terkait emas perhiasan, terdapat perbedaan pendapat ulama. Namun, banyak ulama berpendapat bahwa emas perhiasan tetap wajib dizakati apabila:

– Jumlahnya mencapai nisab

– Digunakan secara berlebihan atau lebih dominan sebagai simpanan

Untuk kehati-hatian (ihtiyath), menunaikan zakat emas perhiasan adalah pilihan terbaik agar harta benar-benar bersih dan berkah.

Zakat Emas: Investasi Akhirat yang Menguatkan Umat

Kenaikan harga emas sejatinya bukan beban, melainkan pengingat bahwa di dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Zakat emas menjadi sarana pemerataan ekonomi dan penguat solidaritas sosial umat.

Melalui zakat yang ditunaikan, harta tidak hanya berputar di kalangan orang mampu, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi mustahik—mulai dari program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Baca juga : Bolehkah Zakat Digunakan untuk Penanggulangan Bencana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tunaikan Zakat Emas dengan Mudah dan Aman

Kini, menunaikan zakat emas tidak lagi sulit. Melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti Rumah Zakat, zakat yang Anda tunaikan akan dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan menunaikan zakat emas tepat waktu, kita tidak hanya menjaga kewajiban syariat, tetapi juga ikut menghadirkan perubahan bagi sesama.

Harga logam mulia boleh naik, tetapi nilai keberkahan akan jauh lebih tinggi ketika zakat ditunaikan dengan ikhlas.angan tunda kewajiban ketika nisab telah tercapai. Melalui Rumah Zakat, zakat emas Anda akan disalurkan secara amanah dan berdampak nyata bagi umat.

Tunaikan Zakat Emas Anda Sekarang di Rumah Zakat