Pembagian daging kurban merupakan bagian penting dari ibadah Idul Adha. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?
Mayoritas ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, terutama jika kurban tersebut bersifat sunah. Hal ini didasarkan pada prinsip kebaikan dan kemanusiaan dalam Islam.
Bagiin Daging Kurban untuk Non-Muslim
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pembagian daging kurban, tidak ada ayat Al-Qur’an yang menetapkan secara khusus kelompok atau golongan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dijelaskan oleh para ulama, secara umum, daging kurban boleh dibagikan dengan tiga kategori. Yaitu, kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan, tetangga dan orang yang berkurban itu sendiri.
Hati-Hati Sifat Sombong yang Nggak Terasa
Sementara itu, dalam Al-Qur’an disebutkan,
“…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
MUI menyatakan bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, terutama jika mereka adalah tetangga atau fakir miskin yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam untuk berbuat baik kepada sesama .
Begitu juga dengan NU juga membolehkan pembagian daging kurban kepada non-Muslim, dengan catatan bahwa prioritas utama tetap diberikan kepada umat Islam yang membutuhkan. Setelah itu, barulah diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan .
Al-Qur’an menyatakan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama…” (QS. Al-Mumtahanah: 8). Ayat ini menjadi dasar kebolehan berbuat baik kepada non-Muslim.
Jadi bagiin daging kurban untuk non Muslim diperbolehkan, dengan syarat prioritas utama diberikan kepada umat Islam yang membutuhkan. Setelah itu, jika masih ada sisa, dapat diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan.
Kurban Online
Rumah Zakat memfasilitasi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini, ada dua program yakni, Superqurban dan Desaku Berqurban.
Superqurban
Superqurban adalah optimalisasi hewan qurban yang diolah lalu dikemas menjadi kornet dan rendang.
Keunggulan Superqurban tidak hanya berbagi dengan fakir miskin saja, melainkan dapat menjadi cadangan pangan protein bagi daerah terdampak bencana.
Khusus pembelian bulan Mei, Sahabat bisa mendapatkan harga lebih hemat, berikut daftarnya:
Bolehkah Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Harga Superqurban Promo Mei 2025
Kambing Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
www.rumahzakat.org/superqurban
Desaku Berqurban
Melalui Desaku Berqurban, hewan qurban yang sudah disembelih akan didistribusikan ke pelosok daerah minim pequrban. Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa berqurban dengan mudah dan manfaatnya dirasakan langsung bagi mereka yang membutuhkan.
Desaku Berqurban
Kambing: Rp2.225.000
Sapi 1/7: Rp2.375.000
Sapi Utuh: Rp14.900.000
www.rumahzakat.org/desaku-berqurban
Beli qurban di Rumah Zakat lebih awal, bisa dapat harga lebih hemat. Yuk, menebar manfaat yang lebih luas dengan qurban bersama Rumah Zakat.
Sumber: https://halalmui.org/bolehkah-membagikan-daging-kurban-untuk-non-muslim/
https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-bagikan-daging-kurban-kepada-non-muslim-geb9f