Setiap kali hari raya Idul Adha tiba, seluruh umat muslim melaksanakan ibadah salat ied dan qurban bagi yang mampu.
Qurban adalah salah satu ibadah yang disembahkan kepada Allah, sebagai wujud syukur atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan selama ini.
Setelah disembelih, daging hewan qurban kemudian akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul inovasi daging qurban olahan berupa kornet.
Lantas apakah sebenarnya hal tersebut boleh dilakukan?
Sebelum itu, yuk kita simak siapa saja yang berhak menerima daging qurban
Ketentuan Patungan Kurban, Ini yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum Dasar Pembagian Daging Qurban
Ada beberapa kelompok yang berhak menerima daging hewan qurban, diantaranya ssebagai berikut:
1. Shohibul Qurban (Orang yang berqurban)
2. Teman, kerabat dan tetangga sekitar
3. Fakir miskin
Bolehkah Membagikan Daging Qurban Olahan?
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37, tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan, dijelaskan bahwa, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Qurban dan Aqiqah, Mana yang Didahulukan?
Qurban di Rumah Zakat
Melalui program unggulan Superqurban dan Desaku Berqurban, Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat yang ingin melaksanakan qurban terbaik tahun ini.
Superqurban
Melalui Superqurban daging qurban yang telah di sembelih secara syariah kemudian di olah menjadi kornet yang tahan hingga 3 tahun atau rendang dan kari yang tahan hingga 2 tahun, distirbusinya pun bisa sampai pelosok dan bisa menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana, termasuk Palestina. www.rumahzakat.org/superqurban
Desaku Berqurban
Sementara itu, Desaku Berqurban adalah pendistribusian daging qurban ke berbagai pelosok daerah yang masih minim pequrban. Jangan khawatir Insyaallah semua proses mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan dan pendistribusian, sesuai dengan syariah dan bebas terkontaminasi virus seperti PMK. rumahzakat.org/desaku-berqurban.
Dengan berqurban di Rumah Zakat, qurban Sahabat dapat lebih bermanfaat dan bermakna bagi mereka yang membutuhkan. Sudah siap berikan qurban terbaik tahun ini?