Banyak pecinta hewan bertanya tentang jual beli kucing dalam Islam. Apakah transaksi ini halal atau justru dilarang? Dalam fikih muamalah, hukum jual beli kucing diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Para ulama menegaskan pentingnya menjaga akad agar sesuai syariat.
Baca juga : Jual Beli Dengan Kartu Kredit Tergolong Riba Atau Bukan Ya?
Dalil dan Pendapat Ulama
Terdapat hadis riwayat Muslim yang menyebut larangan menjual kucing. Namun, mayoritas ulama menafsirkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk kucing liar yang tidak memiliki manfaat atau tidak bisa dipelihara.
– Mazhab Syafi’i dan Maliki: Membolehkan jual beli kucing peliharaan yang sehat, jinak, dan bermanfaat.
– Mazhab Hanafi: Memperbolehkan selama harga jelas dan kedua belah pihak ridha.
– Sebagian Hanbali: Lebih berhati-hati dan menyarankan menghindari transaksi jika tidak mendesak.
Dengan demikian, jual beli kucing peliharaan diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat fikih seperti kejelasan akad dan tidak menzalimi hewan.
Panduan Transaksi yang Halal
1. Kesehatan Kucing – Pastikan kucing sehat, bebas penyakit, dan dirawat dengan baik.
2. Akad Jelas – Harga dan kesepakatan harus transparan, disetujui kedua pihak, dan disampaikan dengan ijab kabul.
3. Perlakuan Baik – Penjual maupun pembeli wajib menjaga hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Baca juga : Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Kesimpulan
Hukum jual beli kucing dalam Islam pada dasarnya boleh selama mengikuti kaidah muamalah yang benar. Penting untuk menghindari praktik yang merugikan hewan dan memastikan akad dilakukan dengan cara yang halal agar transaksi mendapat keberkahan.
Sahabat, yuk peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat