Dalam Islam, batasan antara laki-laki dan perempuan dijelaskan dengan jelas, terutama terkait identitas, pakaian, dan gaya hidup. Karena itu, muncul pertanyaan: bolehkah laki-laki menyerupai perempuan?
Pertanyaan ini penting dibahas karena berkaitan dengan adab, akhlak, dan menjaga identitas yang telah Allah tetapkan bagi setiap hamba-Nya.
Baca juga : 7 Doa Kebahagiaan Rumah Tangga
Dasar Hukum: Larangan Menyerupai Perempuan
Dalam ajaran Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Larangan ini berdasarkan hadis sahih:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” HR. Bukhari
Hadis ini menjelaskan bahwa menyerupai di sini merujuk pada penampilan, gaya berpakaian, atau perilaku yang secara jelas merupakan ciri khas lawan jenis.
Apa Itu Tasyabbuh?
Tasyabbuh berarti meniru secara sengaja dan sadar untuk menyerupai identitas lain. Dalam konteks pembahasan ini, tasyabbuh bil-jins yaitu meniru lawan jenis.
Para ulama sepakat bahwa tasyabbuh yang sampai menghilangkan perbedaan identitas adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah dan syariat.
Bentuk Menyerupai Perempuan yang Dilarang
1. Pakaian Khas Perempuan
Jika laki-laki memakai pakaian yang secara budaya dan syariat hanya digunakan perempuan (misalnya rok, kebaya, atau hijab), maka perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh.
2. Riasan dan Aksesoris Khusus Perempuan
Menggunakan makeup yang mengubah wajah, memakai perhiasan berlebihan seperti anting atau gelang yang identik dengan perempuan, termasuk larangan.
3. Gaya Berjalan atau Sikap Feminin
Menirukan gerak-gerik perempuan secara berlebihan juga dilarang berdasarkan penjelasan ulama tentang larangan tasyabbuh.
4. Mengubah Identitas Gender
Mengubah diri agar tampak seperti perempuan baik penampilan, gaya hidup, maupun identitas, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Apa yang Tidak Termasuk Menyerupai?
Islam juga memberikan batasan yang adil. Tidak semua hal yang tampak “mirip” otomatis dilarang.
Contohnya:
– Laki-laki menggunakan skincare seperlunya untuk kesehatan kulit
– Menggunakan pakaian yang memang unisex (kaos, jaket, sandal tertentu)
– Suara yang lembut secara alami
– Tipe fisik tertentu yang terlahir dari Allah
Semua ini bukan tasyabbuh selama tidak diniatkan dan tidak menyerupai identitas khas perempuan.
Pandangan Ulama Tentang Larangan Ini
Mayoritas ulama (Jumhur) dari empat mazhab — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa:
– Menyerupai lawan jenis hukumnya haram
– Larangan ini bertujuan menjaga fitrah, kehormatan, dan stabilitas sosial
– Perbuatan ini dianggap menyelisihi syariat dan tabiat manusia
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat pada hadis menunjukkan betapa kerasnya larangan ini karena merusak batas syariat.
Baca juga : Berbahaya! 5 Hal Ini Bisa Merusak Rumah Tangga
Kesimpulan
Islam bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga menjaga fitrah manusia. Karena itu, laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan, begitu juga sebaliknya. Larangan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kehormatan, identitas, dan keseimbangan hidup beragama.
Mari jadi bagian dari perubahan. Salurkan sedekah terbaikmu melalui Rumah Zakat untuk membantu lebih banyak saudara yang membutuhkan.


