Kebersihan bukan hanya soal tubuh yang wangi atau pakaian yang rapi. Dalam Islam, kebersihan itu bagian dari iman. Bukan sekadar slogan, tapi betul-betul prinsip hidup yang diwariskan oleh Rasulullah SAW.
Salah satu bentuk nyata dari menjaga kebersihan yang sering luput diperhatikan adalah soal kuku. Ya, kuku. Terkesan sepele, tapi ternyata punya bobot hukum tersendiri dalam Islam.
Sering kali ada pertanyaan, “Kalau memanjangkan kuku untuk gaya itu boleh nggak ya dalam pandangan syariat?” Nah, sebelum buru-buru menilai, yuk kita gali dulu seperti apa sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini!
Fitrah Manusia dalam Islam: Kebersihan Sebagian dari Iman
Sebelum bicara soal hukum memanjangkan kuku, perlu disadari dulu bahwa Islam sangat memperhatikan hal-hal mendasar dalam hidup manusia, yang dikenal sebagai fitrah.
Termasuk di dalamnya, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan tentu saja memotong kuku. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada lima macam fitrah, yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga kuku tetap pendek dan bersih merupakan bagian dari syiar Islam. Artinya, setiap Muslim sebaiknya menjadikannya sebagai rutinitas, bukan sekadar pilihan.
Baca Juga: 7 Hadist Rasulullah Tentang Menjaga Kebersihan
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Memanjangkan kuku bukan sekadar urusan estetika atau selera pribadi. Dalam pandangan ulama, kebiasaan ini punya konsekuensi hukum.
Mayoritas ulama menyebut memanjangkan kuku sebagai perbuatan makruh, dianjurkan untuk ditinggalkan.
Bahkan, jika dibiarkan lebih dari 40 hari, sebagian ulama memandangnya bisa mengarah kepada haram. Hal ini mengacu pada hadits lain dari Rasulullah SAW:
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.”
(HR. Muslim)
Jadi, bukan hanya soal penampilan, tetapi juga menyangkut kebersihan, kesucian, dan bahkan sah atau tidaknya ibadah seperti wudhu dan salat. Kotoran yang tersembunyi di bawah kuku bisa jadi penghalang air wudhu, lho!
Nah, salah satu hal yang menarik, keempat mazhab utama, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa memotong kuku termasuk sunnah fitrah.
Bahkan, Imam Nawawi menyarankan untuk memotong kuku secara rutin, tanpa harus menunggu 40 hari, apalagi kalau sudah tampak panjang dan kotor.
Jadi kalau ada yang bilang, “Nanti aja potong kukunya, belum terlalu panjang,” mungkin perlu diingatkan lagi soal batasan 40 hari itu.
Pengecualian atau Kondisi Khusus
Lalu bagaimana kalau ada alasan tertentu? Misalnya, seseorang memanjangkan kuku karena profesinya di dunia seni atau mode. Sayangnya, dalam Islam tidak ditemukan dalil yang membolehkan pengecualian semacam itu, kecuali jika ada alasan medis yang benar-benar darurat.
Yang jelas, jika memanjangkan kuku mengakibatkan najis tertinggal atau menghalangi air ketika wudhu, maka bisa berdampak pada tidak sahnya ibadah. Intinya, alasan apa pun tetap harus tunduk pada prinsip kebersihan dan kesucian.
Baca Juga: Bersih, Suci, dan Sesuai Syariat! Begini Cara Mencuci Pakaian dalam Islam
Hikmah di Balik Anjuran Memotong Kuku
Islam selalu memberikan anjuran yang sejalan dengan manfaat dunia dan akhirat. Berikut beberapa hikmah dari kebiasaan memotong kuku secara rutin:
- Menjaga kebersihan dan kesucian tubuh, terutama bagian ujung jari yang sering bersentuhan langsung dengan benda-benda kotor.
- Mencegah penyakit karena kuku yang panjang bisa menjadi sarang bakteri dan virus.
- Mempermudah proses bersuci (thaharah) karena air lebih mudah menyentuh kulit saat berwudhu.
- Menjaga estetika dan syiar fitrah, yang menjadi ciri khas umat Islam.
Kuku yang bersih dan terawat bukan cuma menandakan kesalehan, tapi juga kepedulian terhadap diri sendiri dan lingkungan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, memotong kuku bukan sekadar urusan penampilan, tapi bagian dari menjalankan sunnah dan menjaga kesucian dalam Islam.
Memanjangkannya tanpa alasan syar’i berpotensi makruh, bahkan haram jika melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.