Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Benarkah Dianjurkan?

oleh | Sep 16, 2025 | Inspirasi

Pernahkah memperhatikan cicak yang merayap di dinding rumah? Banyak yang menganggapnya sepele, tetapi ternyata hewan kecil ini punya posisi khusus dalam ajaran Islam.

Ada kisah menarik yang membuat cicak tidak sekadar hewan yang lalu lalang, melainkan menjadi salah satu hewan yang justru dianjurkan untuk dibunuh.

Hal ini mungkin terdengar mengejutkan bagi sebagian orang. Bagaimana bisa membunuh cicak mendapat pahala?

Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas secara lengkap dasar hukum, hadis, hingga hikmah di balik anjuran tersebut. Yuk, simak terus!

Dalil Hadis: Anjuran Membunuh Cicak

Sebelum masuk lebih jauh, penting untuk tahu bahwa anjuran membunuh cicak bukanlah sekadar opini. Ada dasar kuat dari hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat.

Rasulullah SAW menyebut cicak dengan istilah “fuwaisiq” (hewan kecil yang fasik/jahat). Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

“Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul, maka dituliskan baginya seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka pahalanya berkurang, dan jika memukulnya lagi pahalanya berkurang lagi.” (HR. Muslim)

Menariknya, hadis ini bukan hanya sekadar menyuruh membunuh cicak, tetapi juga memberi motivasi berupa pahala yang berbeda sesuai cara melakukannya. Semakin cepat dan efektif, semakin besar ganjaran kebaikannya.

Baca Juga: Tak Sengaja Menabrak Hewan di Jalan, Apakah Dosa? Simak Penjelasannya!

Hikmah di Balik Anjuran: Mengapa Cicak?

Jika ditanya, mengapa cicak yang menjadi sorotan? Jawabannya ada dalam kisah Nabi Ibrahim AS. Saat beliau dilemparkan ke dalam kobaran api oleh kaumnya, disebutkan bahwa cicak ikut meniup api agar semakin besar. Dari situlah ia dianggap memiliki sifat jahat.

Selain alasan historis, cicak juga sering dianggap sebagai hewan yang berpotensi membawa penyakit. Kotorannya bisa mencemari makanan atau minuman, dan tubuhnya kadang menempel di dinding dapur atau peralatan rumah tangga.

Jadi, anjuran membunuh cicak juga punya sisi perlindungan terhadap kesehatan manusia.

Batasan dan Etika dalam Melakukannya

Namun, bukan berarti siapa saja bisa bebas membunuh cicak tanpa aturan. Dalam Islam, etika selalu ditekankan, bahkan ketika berurusan dengan hewan kecil seperti ini.

Ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan:

  • Membunuh cicak dilakukan dengan cara efektif agar tidak menyiksa.
  • Tidak dianjurkan bermain-main atau mengulang-ulang hanya untuk kesenangan.
  • Konteksnya jelas, yaitu cicak yang berpotensi mengganggu atau membahayakan.

Jadi, meskipun hukumnya sunnah, tetap ada adab yang harus dijaga. Rasulullah SAW sendiri adalah sosok penyayang binatang, sehingga ajaran beliau tidak pernah mengarah pada kekejaman.

Baca Juga: Hewan-Hewan Ini Boleh Dibunuh dalam Islam, Penasaran?

Perbedaan dengan Hewan Lain

Lalu bagaimana dengan hewan lain? Dalam Islam, memang ada pembagian status hukum. Ada hewan yang diperbolehkan dibunuh karena dianggap merusak atau berbahaya, dan ada pula yang justru dilindungi.

Contohnya, hewan yang boleh dibunuh selain cicak adalah ular, tikus, dan kalajengking. Sementara hewan yang tidak membahayakan, seperti kucing atau burung, tidak boleh dibunuh sembarangan.

Nah, dari sini terlihat, Islam memberikan aturan yang adil sesuai manfaat dan mudarat hewan tersebut terhadap manusia.

Kesimpulan

Jadi, hukum membunuh cicak dalam Islam adalah sunnah dan dianjurkan. Anjuran ini punya dasar kuat dari hadis shahih, bahkan pahala yang dijanjikan cukup besar bila dilakukan dengan sekali pukulan.

Namun, melakukannya tetap harus memperhatikan etika. Membunuh cicak bukan sekadar menghilangkan hewan kecil, melainkan bagian dari upaya menjaga kebersihan, kesehatan, dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW.

Pada akhirnya, setiap kebaikan yang kita lakukan, sekecil apapun bentuknya, bisa menjadi jalan pahala. Termasuk ketika menyalurkan kebaikan melalui Rumah Zakat, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait