Di banyak rumah Muslim, suara burung di pagi hari sering menjadi pengiring aktivitas harian. Ada yang memelihara karena hobi, ada pula yang merasa tenang melihat makhluk kecil ciptaan Allah ini.
Namun, pertanyaan klasik pun muncul, apakah memelihara burung di rumah benar-benar dibolehkan dalam Islam?
Pertanyaan ini wajar, sebab Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan sesama makhluk hidup.
Nah, di artikel ini, Rumah Zakat akan membahas hukum, batasan, hingga hikmah memelihara burung agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat.
Hukum Memelihara Burung dalam Islam
Sebelum masuk ke praktiknya, penting memahami bagaimana Islam memandang aktivitas memelihara burung secara umum.
Dalam Islam, memelihara burung hukumnya mubah (boleh), bahkan dapat bernilai sunnah jika diniatkan karena Allah. Prinsip dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu.”
(HR. Muslim)
Selama burung diperlakukan dengan baik dan tidak disakiti, aktivitas ini tidak dilarang. Rasulullah SAW sendiri memelihara hewan seperti kuda dan unta, menunjukkan bahwa merawat makhluk hidup bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari kasih sayang yang dianjurkan.
Baca Juga: Tak Sengaja Menabrak Hewan di Jalan, Apakah Dosa? Simak Penjelasannya!
Syarat Utama Agar Bernilai Ibadah
Agar memelihara burung tidak berhenti sebagai hobi semata, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar bernilai ibadah.
Memelihara burung dapat menjadi amal shaleh apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan niat yang lurus. Beberapa syarat utamanya antara lain:
- Memberi Makan dan Minum yang Cukup
Pakan bergizi dan air bersih wajib diberikan secara rutin tanpa ditunda. - Sangkar yang Layak dan Manusiawi
Ukuran sangkar ideal minimal dua kali panjang tubuh burung, sirkulasi udara baik, dan tidak terpapar panas berlebihan. - Memperhatikan Kesehatan Burung
Burung yang sakit perlu diobati dan dirawat, bukan dibiarkan lemah tanpa perhatian. - Tujuan yang Benar
Bukan untuk pamer, adu suara, atau kesombongan, tetapi sebagai sarana relaksasi dan mengingat kebesaran ciptaan Allah.
Pertanyaannya, apakah niat berpengaruh? Jawabannya iya. Niat sederhana dapat mengubah aktivitas biasa menjadi ladang pahala.
Batasan yang Dilarang
Islam juga menetapkan batasan tegas agar tidak terjadi kezaliman terhadap hewan.
Beberapa praktik berikut termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat:
- Penelantaran Hewan
Rasulullah SAW bersabda tentang seorang wanita yang disiksa karena menelantarkan hewan hingga mati (HR. Bukhari dan Muslim). - Menyiksa Secara Fisik
Mengurung burung di sangkar sempit atau memotong sayap secara ekstrem tanpa alasan syar’i termasuk bentuk penyiksaan. - Melalaikan Kewajiban Ibadah
Memelihara burung hingga membuat shalat terlewat atau kewajiban lain terabaikan jelas tidak dibenarkan.
Dengan kata lain, hobi tidak boleh menggeser prioritas utama sebagai hamba Allah.
Panduan Memelihara Hewan Sesuai Syariat
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran sederhana antara praktik yang dibolehkan dan yang dilarang menurut syariat Islam:
| Aspek | Diperbolehkan (Mubah/Sunnah) | Dilarang (Haram) |
|---|---|---|
| Tujuan | Hobi, keindahan, kasih sayang | Sabung, judi, menyiksa |
| Kebutuhan | Makan, minum, kebersihan terjaga | Dibiarkan lapar dan kotor |
| Kondisi Hewan | Sehat dan terawat | Sakit tanpa pengobatan |
| Dampak Sosial | Tidak mengganggu tetangga | Bau dan suara mengganggu |
Panduan ini membantu memastikan bahwa aktivitas memelihara burung tetap berada dalam koridor syariat dan etika sosial.
Hikmah Memelihara Hewan bagi Muslim
Di balik aktivitas sederhana ini, Islam menyimpan banyak hikmah.
Memelihara burung melatih tanggung jawab dan kesabaran. Setiap hari, ada amanah kecil yang harus ditunaikan. Selain itu, melihat bagaimana burung mencari rezekinya juga mengingatkan bahwa Allah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya.
Bahkan, setiap bentuk kasih sayang kepada hewan berpotensi menjadi pahala. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memberi minum hewan kehausan dapat mengantarkan seseorang pada ampunan Allah. Bukankah ini pengingat halus bahwa kebaikan sekecil apa pun tidak pernah sia-sia?
Baca Juga: Sayang Kucing, Tapi Bolehkan Disteril? Ini Jawaban Menurut Islam
Kesimpulan
Jadi, memelihara burung di rumah dalam Islam hukumnya boleh, bahkan bisa bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, penuh tanggung jawab, dan tidak melanggar batasan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara hobi, kasih sayang terhadap makhluk, dan ketaatan kepada Allah.
Sebagai wujud kepedulian yang lebih luas, semangat merawat dan menyayangi makhluk Allah ini juga bisa diwujudkan dengan menyalurkan zakat, infak, atau sedekah melalui Rumah Zakat, agar manfaat kebaikan terus mengalir dan dirasakan lebih banyak sesama.

