Di era modern ini, tren kecantikan semakin beragam. Salah satu yang cukup ramai dibicarakan adalah mencukur atau membentuk alis.
Banyak yang menganggapnya sebagai bagian dari perawatan diri, tapi di sisi lain, topik ini memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Faktanya, ulama sejak dahulu telah membahas perihal ini, bukan sekadar urusan kecantikan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip menjaga ciptaan Allah SWT.
Ada hukum, pengecualian, hingga hikmah yang mendasarinya. Nah, di artikel ini, Rumah Zakat akan membahas lebih lanjut. Yuk, simak terus!
Dasar Hukum Mencukur Alis
Sebelum membahas pengecualian, tentu kita perlu memahami landasan hukumnya terlebih dahulu. Dalam Islam, mencukur alis termasuk salah satu perbuatan yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat perempuan yang mencabut atau menipiskan bulu alis, dan perempuan yang meminta untuk dilakukan hal tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan ini bukan hanya berlaku pada mencabut alis, tetapi juga pada mencukur sebagian atau seluruhnya demi tujuan kecantikan. Mengapa? Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah SWT tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Namun, ada yang bertanya, “Kalau hanya merapikan sedikit supaya rapi, apakah tetap haram?” Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, tetap tidak diperbolehkan, kecuali memang ada alasan medis yang jelas dan darurat, misalnya luka, alergi, atau penyakit kulit di area alis.
Baca Juga: Potongan Rambut Qaza: Apa Itu dan Kenapa Dilarang dalam Islam
Batasan dan Pengecualian dalam Mencukur Alis
Nah, di sinilah letak fleksiblenya syariat Islam, tegas pada prinsip, namun memberi keringanan saat benar-benar diperlukan. Hukum mencukur alis memang haram, tetapi pengecualian diberikan jika ada alasan medis. Misalnya:
- Alergi atau iritasi kulit yang membuat area alis harus dibersihkan.
- Luka atau kecelakaan yang memerlukan tindakan medis termasuk pencukuran bulu di area tersebut.
- Perawatan pasca operasi yang mengharuskan area alis bebas dari rambut.
Dalam kondisi ini, mencukur alis menjadi mubah atau boleh, karena tujuannya bukan untuk mengubah ciptaan Allah SWT demi kecantikan, melainkan demi kesehatan dan keselamatan.
Sebaliknya, mencukur alis untuk sekadar mengikuti tren atau membuat bentuknya lebih tipis dan melengkung tetap dilarang. Mengapa? Karena selain mengubah ciptaan Allah SWT, hal ini bisa membuka pintu pada sifat berlebih-lebihan dalam berhias, bahkan berpotensi menipu penampilan asli.
Hikmah di Balik Larangan Mencukur Alis
Larangan ini bukan tanpa alasan. Islam selalu menempatkan kehormatan dan kemurnian ciptaan Allah SWT di atas standar kecantikan buatan manusia. Beberapa hikmahnya antara lain:
- Menjaga keaslian ciptaan Allah SWT tanpa perubahan yang tidak perlu.
- Menghindari sikap berlebihan dalam berhias yang bisa menjurus pada kesombongan.
- Mencegah penyerupaan dengan kelompok yang dikenal suka berbuat maksiat.
- Menghindari penipuan penampilan, terutama di era media sosial saat ini.
Kalau dipikir-pikir, bukankah cantik itu bukan hanya soal bentuk alis? Ada kecantikan yang lahir dari akhlak, tutur kata, dan ketenangan hati, sesuatu yang tidak bisa dihasilkan oleh pisau cukur atau pensil alis sekalipun.
Baca Juga: Wanita Sholehah: Ketahui Sifat Hingga Hadis yang Membahasnya
Kesimpulan
Jadi, dalam Islam, hukum mencukur alis secara umum adalah haram, berdasarkan hadis yang tegas melarangnya. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat medis, seperti alergi atau luka yang membutuhkan perawatan di area alis.
Hikmah dari larangan ini adalah menjaga keaslian ciptaan Allah SWT, menghindari sifat berlebihan dalam berhias, dan melindungi diri dari penipuan penampilan.
Menjaga keindahan ciptaan Allah SWT sejatinya adalah bagian dari syukur. Salah satu bentuk syukur itu adalah berbagi rezeki untuk membantu sesama.
Dan, melalui Rumah Zakat, setiap sedekah, infak, atau donasi dapat menjadi amal jariyah yang tak hanya mempercantik diri di dunia, tetapi juga memperindah kehidupan di akhirat.