Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

oleh | Mei 30, 2025 | Artikel, Inspirasi

Menjelang Idul Adha, umat Islam yang mampu secara finansial melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Namun, muncul pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban yang telah disembelih.

Dalam ajaran Islam, hewan kurban disembelih semata-mata untuk ibadah, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, setiap bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang menjual bagian dari hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,

Barang siapa berkurban, maka janganlah ia menjual apa pun dari hewannya.” (HR. Al-Hakim).

Baca Juga: Ingat! Semua Bagian Hewan Qurban Nggak Boleh Dijual

Kemudian, dikutip dari laman resmi bali.kemenag.go.id, dijelaskan hadist lain yang mengatakan kurban menjadi tidak sah jika menjual bagian dari hewan tersebut.

Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).

Adapun, bagian lain hewan kurban seperti kulitnya, bisa disedekahkn atau dimanfaatkan untuk sesuai yang lebih berguna. Misalnya, menjadi kulit bedug di masjid, dll.

Pengetahuan ini penting agar niat ibadah tidak tercampur dengan kepentingan duniawi. Niat dan tata cara kurban harus benar agar diterima Allah SWT.

Kurban Online

Seiring dengan kemajuan teknologi, hal ini memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah, termasuk berkurban.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat yang ingin berkurban tapi tidak sempat cari hewan langsung ke kandang atau khawatir tidak sesuai syariah.

Lewat program Superqurban dan Desaku Berqurban, Rumah Zakat kembali hadir untuk membantu umat muslim berkurban secara syariah, praktis dan menebar manfaat yang lebih luas.

Superqurban

Adalah daging kurban yang diolah menjadi kornet dan rendang dalam kemasan kaleng. Dengan waktu simpan yang lebih lama, kurbanmu akan sangat bermanfaat sebagai cadangan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Khusus di bulan Mei, Sahabat bisa berkurban dengan harga promo, berikut daftarnya.

Harga Promo Mei Superqurban

 – Kambing  Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000;

– Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000;

– Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000;

Superqurban: rumahzakat.org/superqurban  

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban: Jenis, Umur dan Kondisi Fisik

Desaku Berqurban

Sementara itu, Desaku Berqurban dalam daging kurban yang dibagikan ke pelosok desa minim pequrban. Sahabat, masih banyak masyarakat Indonesia yang sangat bahagia ketika menerima daging kurban, karena belum tentu mereka bisa menikmati daging setiap saat.

Harga Promo Mei Desaku Berqurban

– Kambing Rp2.250.000 menjadi Rp2.225.000;

– Sapi 1/7 Rp2.400.000 menjadi Rp2.375.000;

– Sapi utuh Rp14.950.000 menjadi Rp14.900.000;

Desaku Berqurban: rumahzakat.org/desakuberqurban

Yuk, tunaikan ibadah kurban bersama Rumah Zakat untuk menebar manfaat yang lebih luas.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait