Topik yang satu ini sering membuat orang bertanya-tanya dalam diam. Onani atau dalam istilah lainnya, masturbasi, sering dilakukan dalam privasi, tapi konsekuensi hukumnya dalam Islam justru menjadi diskusi publik yang panjang.
Apakah ia haram mutlak? Atau ada ruang keringanan dalam kondisi tertentu? Nah, untuk menjawab rasa penasaran ini, Rumah Zakat akan membahasnya lebih lanjut. Yuk, simak terus!
Hukum Onani dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Mari mulai dengan melihat dasar hukumnya. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan batasan dalam menjaga kemaluan, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
وَالْذِينَ هُمْ لِفُرُوِجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلومِينَ * فَمَنْ ابِتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Ayat ini menjadi dasar mayoritas ulama dalam memandang onani sebagai tindakan yang melampaui batas, karena dilakukan di luar hubungan suami istri.
Dalam hadits, tidak ada dalil yang secara spesifik membolehkan onani. Maka para ulama menggunakan pendekatan qiyas (analogi hukum) dengan prinsip penjagaan kemaluan.
Baca Juga: Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan
Pandangan Ulama: Haram Mutlak atau Ada Pengecualian?
Lalu, bagaimana para ulama memaknai ayat tersebut? Rupanya, tidak semua memiliki pandangan yang sama. Ada yang melarang mutlak, ada pula yang memberi ruang dalam kondisi tertentu.
Mayoritas Mazhab: Haram Mutlak
- Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Zaidiyah memandang onani sebagai perbuatan haram secara mutlak. Ia dianggap melawan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Pengecualian dalam Mazhab Hanbali dan Hanafi
- Mazhab Hanbali membolehkan dalam kondisi darurat, seperti mencegah zina atau gangguan kesehatan akibat syahwat yang berlebihan.
- Mazhab Hanafi juga memberi keringanan bila seseorang sangat takut terjerumus ke dalam zina dan belum mampu menikah.
Pendapat Sahabat dan Tokoh Ulama Lainnya
- Ibnu Abbas dan Hasan al-Bashri berpandangan bahwa onani dibolehkan jika dalam keterpaksaan.
- Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa onani makruh, bukan haram, asalkan tidak menjadi kebiasaan tetap.
Pandangan Ormas Islam
- Muhammadiyah: Makruh dan tidak dianjurkan, tetapi bisa dibolehkan dalam kondisi khusus seperti pasangan LDR.
- NU (bermazhab Syafi’i): Mengharamkan secara tegas berdasarkan dalil Al-Qur’an.
Dampak Onani dalam Pandangan Islam dan Medis
Selain aspek hukum, ada pula pertimbangan dari sisi akhlak dan kesehatan. Apa kata Islam dan ilmu medis soal dampaknya?
Pandangan Islam
Dari sisi spiritual dan moral:
- Merusak kesucian tubuh
- Melemahkan kendali diri terhadap hawa nafsu
- Bisa memengaruhi keharmonisan rumah tangga
- Menurunkan martabat dan rasa malu
Pandangan Medis
Sains modern lebih netral. Dalam batas wajar, onani tidak terbukti secara medis membawa bahaya serius. Tapi jika dilakukan berlebihan:
- Bisa menyebabkan kecanduan
- Mengganggu aktivitas sosial dan produktivitas
- Menjadi pelarian dari masalah emosional
Baca Juga: 6 Dosa yang Banyak Diremehkan Remaja Zaman Sekarang
Solusi Syar’i untuk Mengendalikan Syahwat
Daripada terjebak pada hal yang meragukan atau dilarang, Islam sudah menyiapkan jalan keluar yang lebih sehat dan berpahala.
Beberapa solusi syar’i yang dianjurkan:
- Menikah, solusi utama untuk menyalurkan hasrat secara halal
- Puasa sunnah, seperti Senin-Kamis atau puasa Daud
- Menjaga pandangan, membatasi tontonan, bacaan, dan pergaulan yang memicu syahwat
- Memperbanyak ibadah, seperti zikir, shalat malam, dan tilawah Al-Qur’an
- Berdoa agar diberi kekuatan menjaga diri
- Membangun lingkungan yang sehat, dengan teman-teman dan kegiatan yang positif
Kesimpulan
Jadi, onani dalam Islam memang menjadi topik yang kompleks. Mayoritas ulama sepakat bahwa ia haram, tapi ada juga yang memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Kuncinya adalah menjaga kehormatan diri, mengendalikan nafsu dengan cara yang dibenarkan syariat, dan menjadikan ibadah sebagai tameng.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.