Menjelang Iduladha, umat Islam yang berniat berkurban sering bertanya tentang hukum memotong kuku dan rambut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan berdasarkan pandangan para ulama mazhab fiqih.
Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Pandangan Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, orang yang mau berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga penyembelihan.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.
Mau Qurban tapi Nggak Melaksanakannya, Awas! Ini Sanksinya
Pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i
Mazhab Maliki dan Syafi’i memandang larangan tersebut sebagai sunnah, bukan wajib.
Artinya, lebih baik tidak memotong rambut dan kuku, namun tidak berdosa jika dilakukan.
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tidak menganggap adanya larangan atau anjuran khusus terkait memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban.
Menurut mereka, larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sedang berihram.
Larangan ini bertujuan untuk menyerupai kondisi orang yang sedang berihram dalam ibadah haji.
Kurban Online
Sahabat bisa menebar manfaat lebih luas dengan program Superqurban, Desaku Berqurban dan juga Superqurban untuk Palestina.
Bolehkah Kurban untuk Palestina?
Superqurban
Superqurban merupakan optimalisasi daging qurban yang diolah menjadi kornet dan rendang dalam kemasan, sehingga pendistribusiannya lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan sepanjang tahun.
Khusus di bulan Mei, Sahabat bisa dapatkan harga spesial, berikut detailnya:
Promo Superqurban Mei 2025:
– Kambing dari Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
– Sapi dari Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
– Sapi 1/7 dari Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
Klik di Sini, https://www.rumahzakat.org/donasi/category/superqurban?source=1012025836886
Desaku Berqurban
Selain itu, Rumah Zakat juga ada program Desaku Berqurban, yaitu pendistribusian hewan qurban ke daerah pelosok minim perqurban.
Harga Promo Desaku Berqurban Mei 2025:
– Kambing: dari Rp2.250.000 jadi Rp2.225.000
– Sapi 1/7: dari Rp2.400.000 jadi Rp2.375.000
– Sapi utuh: dari Rp14.950.000 jadi Rp14.900.000
Klik link: https://www.rumahzakat.org/desakuberqurban
Dahsyatnya Keutamaan 2 Rakaat Sebelum Subuh
Superqurban untuk Palestina
Rumah Zakat kembali menghadirkan program Superqurban. Produk ini siap didistribusikan ke daerah krisis, pelosok Indonesia, hingga Gaza yang saat ini tengah menghadapi blokade dan kelaparan.
Harga Qurban Palestina
– Domba (50 kg) — Rp12.690.000
– Sapi (420–450 kg) — Rp67.540.000
– Sapi 1/7 (420–450 kg) — Rp9.650.000
Klik link: www.rumahzakat.org/donasi/category/qurban-palestina
Lihat penjelasan MUI di atas, jadi daging qurban yang diolah menjadi kornet ataupun rendang diperbolehkan karena dapat memperluas kebermanfaatan untuk masyarakat.