Kapan Hukum Sedekah Menjadi Haram?

oleh | Sep 29, 2025 | Inspirasi

Sedekah biasanya identik dengan kebaikan, pahala, dan keberkahan. Namun ternyata, ada kondisi tertentu di mana sedekah yang mulanya bernilai sunnah bisa berubah menjadi sesuatu yang tidak diperbolehkan, bahkan bisa jatuh pada hukum haram.

Menarik bukan, bagaimana sebuah amalan yang begitu mulia bisa berubah status hukumnya hanya karena faktor niat, sumber harta, atau tujuan penggunaannya?

Dalam Islam, setiap amal sangat erat kaitannya dengan niat dan kehalalan sumbernya. Tidak terkecuali sedekah. Karena itu, penting untuk memahami kapan sedekah bisa menjadi ibadah yang diterima Allah SWT, dan kapan justru ditolak.

Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas hal ini lebih lanjut. Yuk, simak terus!

Prinsip Dasar Hukum Sedekah

Sebelum masuk pada kondisi khusus, mari pahami dulu prinsip dasarnya. Pada dasarnya, hukum sedekah adalah sunnah. Artinya, bila dilakukan akan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak menimbulkan dosa.

Namun, syarat utamanya jelas, sedekah harus berasal dari harta yang halal, diberikan dengan niat ikhlas, dan disalurkan untuk hal yang benar.

Rasulullah SAW menekankan bahwa Allah SWT hanya menerima sedekah dari sesuatu yang baik. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)

Itulah mengapa, meskipun sedekah adalah amalan mulia, tetap ada rambu-rambu yang harus dijaga agar tidak salah arah. Nah, setelah memahami prinsip dasarnya, mari kita lihat kondisi khusus di mana hukum sedekah bisa berubah.

Baca Juga: Benarkah Sombong kepada Orang Sombong Itu Sedekah? Simak Penjelasannya

Tiga Kondisi Utama Sedekah Menjadi Haram

Agar lebih mudah, mari kita bahas satu per satu situasi yang bisa menjadikan sedekah berbalik menjadi sesuatu yang terlarang.

1. Sedekah dari Harta yang Haram

Bayangkan seseorang bersedekah dengan uang hasil korupsi atau pencurian. Apakah itu bisa diterima di sisi Allah SWT? Tentu tidak. Sedekah dari harta haram justru menjadi dosa baru.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Artinya, hanya harta yang halal dan thayyib (baik) yang bisa diterima sebagai sedekah.

2. Sedekah yang Digunakan untuk Kejahatan atau Maksiat

Sedekah tidak hanya dinilai dari sumbernya, tetapi juga tujuan penggunaannya. Jika seseorang tahu bahwa sedekahnya akan dipakai untuk sesuatu yang haram, maka itu pun terlarang. Misalnya, memberi sumbangan yang dipakai untuk mendukung kegiatan maksiat.

Allah SWT menegaskan:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Jadi, meski niat awalnya ingin membantu, bila hasil akhirnya justru mendukung keburukan, sedekah itu tidak sah.

3. Sedekah dengan Niat yang Salah

Bagaimana jika sedekah dilakukan untuk pamer? Atau bahkan untuk sogok agar mendapat keuntungan tertentu? Tentu nilainya bukan pahala, melainkan dosa. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa amal yang dilakukan dengan riya hanya menghasilkan kerugian di akhirat.

Sedekah seharusnya menjadi ibadah yang menghubungkan manusia dengan Allah SWT. Tetapi bila niatnya untuk mencari pengakuan, kedudukan, atau manfaat duniawi, maka amalan itu kehilangan nilainya.

Batasan Antara Haram dan Makruh (Sedekah yang Tidak Utama)

Menariknya, tidak semua sedekah yang “kurang tepat” langsung dihukumi haram. Ada juga yang statusnya makruh.

Misalnya, sedekah dengan niat setengah hati atau riya kecil-kecilan yang tidak terang-terangan. Atau memberi pada orang yang sebenarnya tidak membutuhkan, sementara masih banyak yang lebih membutuhkan.

Sedekah seperti ini tidak bernilai haram, tetapi jelas kurang utama. Pahalanya bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Singkatnya, sedekah makruh adalah amalan yang sah secara lahir, namun tidak berbuah manis di akhirat.

Baca Juga: Keajaiban Sedekah kepada Orang Tua: Kunci Hidup Penuh Berkah

Status SedekahKondisiHukum
SunnahHarta halal, niat ikhlas, tujuan baikPahala besar
MakruhNiat kurang ikhlas, salah sasaran penerimaPahala berkurang/tidak sempurna
HaramDari harta haram, mendukung maksiat, niat burukTidak diterima, jadi dosa

Kesimpulan

Nah, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal sedekah adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Namun, ada beberapa kondisi yang menjadikannya haram, yaitu:

  • Bila sedekah berasal dari harta haram.
  • Bila sedekah dipakai untuk mendukung kejahatan atau maksiat.
  • Bila niatnya salah, seperti sogok atau riya.

Selain itu, ada juga sedekah yang statusnya makruh karena niat atau sasaran yang kurang tepat. Oleh sebab itu, penting untuk selalu memastikan niat, sumber harta, dan tujuan sedekah benar-benar sesuai syariat.

Pada akhirnya, sedekah adalah wujud cinta kepada Allah dan sesama. Bila dilakukan dengan benar, sedekah bukan hanya memberi manfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi jalan berkah bagi pemberinya. Jadi, mari selalu menjaga niat dan kehalalan harta dalam setiap kebaikan yang dibagikan.

Sedekah adalah ladang pahala yang luas, dan salah satu cara terbaik untuk menyalurkan kebaikan secara tepat adalah melalui lembaga terpercaya seperti Rumah Zakat yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait