Menjelang Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban sering bertanya-tanya tentang hukum memotong kuku sebelum menyembelih hewan kurban.
Pertanyaan ini muncul karena adanya anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Anjuran Tidak Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Anjuran ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang menyatakan,
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (H.R.Muslim).
Baca Juga: Berapa Banyak Jatah Daging Qurban untuk Diri Sendiri?
Hukum Bagi yang Terlanjur Potong Kuku
Larangan ini sifatnya sunnah, bukan wajib. Artinya, apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum kurban, kurbannya tetap sah dan tidak batal. Namun, ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi yang dianjurkan dalam rangka menyempurnakan ibadah.
Bagi mereka yang tidak mengetahui larangan ini lalu terlanjur memotong kuku, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan ulama menyebutkan, tidak perlu melakukan kafarat atau tebusan atas tindakan tersebut karena ini bukan pelanggaran syariat yang berat.
Jika seseorang berniat berkurban atas nama keluarganya, hukum ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul qurban), bukan bagi anggota keluarga lainnya. Jadi, anggota keluarga tetap boleh memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Adapun hikmah di balik larangan ini adalah untuk menyerupai kondisi orang yang berhaji di tanah suci yang juga dilarang memotong rambut dan kuku selama berada dalam ihram. Ini merupakan bentuk spiritualitas dan kesiapan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Kurban Online
Rumah Zakat memfasilitasi umat muslim yang ingin melaksanakan kurban. Lewat program Superqurban dan Desaku Berkurban, Sahabat bisa menebar manfaat yang lebih luas.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
Superqurban
Adalah daging kurban yang diolah menjadi kornet dan rendang dalam kemasan kaleng. Sehingga, punya waktu simpan yang lebih lama sampai 2 tahun. Dengan begitu, memudahkan proses distribusi dan berfungsi sebagai cadangan pangan bagi wilayah yang terdampak bencana.
Khusus di bulan Mei, Sahabat bisa dapat harga yang lebih terjangkau, berikut daftarnya.
Harga promo Superqurban Spesial Bulan Mei 2025
– Kambing Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000;
– Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000;
– Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000;
Superqurban: rumahzakat.org/superqurban
Desaku Berqurban
Sementara itu, Desaku Berqurban adalah daging kurban yang akan disalurkan langsung untuk pelosok desa minim pekurban. Melalui program ini, kurbanmu bisa #BikinBahagia bagi mereka yang belum tentu bisa menikmati daging setiap saat.
Harga prmo Desaku Berqurban Spesial Bulan Mei 2025:
– Kambing Rp2.250.000 menjadi Rp2.225.000;
– Sapi 1/7 Rp2.400.000 menjadi Rp2.375.000;
– Sapi utuh Rp14.950.000 menjadi Rp14.900.000;
Desaku Berqurban: rumahzakat.org/desakuberqurban