5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM AKAD NIKAH - Rumah Zakat
Rumah Zakat

5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM AKAD NIKAH

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/26/2023, 3:16:35 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan yang dalam proses pelaksanaannya telah diatur oleh syariat islam. Menikah adalah cara untuk mendapatkan keturunan secara halal dan diakui hukum.

Selain itu, menikah pun merupakan ibadah terlama yang dilakukan sepasang manusia. Untuk itulah perlu jeli serta cermat dalam memilih pendamping hidup. Tentunya yang harus diutamakan dalam memilih jodoh adalah pemahaman agama serta akhlaknya. Karena itulah yang akan menjadi bekal utama untuk membangun peradaban Islam yang mulia.

Perlu diketahui, proses pernikahan bisa sah apabila salah satunya ada akad nikah. Akad nikah merupakan perjanjian antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan yang ditandai dengan ikrar ijab (dari pihak wali perempuan) dan qabul (dari penganti laki-laki).

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Jodoh yang Baik? Coba Lakukan 5 Tips Ini!

Seperti yang dirangkum dari buku Membumikan Harapan Rumah Tangga Islam Idaman karya Abu Al-Hamd Rabi’, ada 5 hal yang harus diperhatikan dalam akad nikah. Berikut daftarnya:

1. Kebebasan perempuan dalam memilih pendamping hidup

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Janda tidak dinikahi hingga ia dimintai pertimbangannya, dan gadis tidak dinikahkan hingga dimintakan izinnya. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana tanda kalau dia memberi izin?’ Rasulullah menjawab, ‘Apabila ia terdiam.’”

2. Meminta izin walinya

Untuk calon mempelai wanita, para jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan dikatakan sah apabila ada wali. Hal itu bersandar pada hadits berikut: Abu Musa ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Tiada pernikahan tanpa wali.” (H.R. Abu Daud).

Sementara bagi calon mempelai laki-laki bermusyawarah dengan kedua orangtuanya atau keluarganya dalam hal memilih calon mempelai perempuan adalah salah satu bentuk baktinya.

3. Kehadiran wali dalam akad nikah

Hadirnya wali dalam akad nikah selain sebagai pengakuan terhadap pernikahan, akan tetapi juga sebagai penegasan bahwa pernikahan tak hanya menyatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Namun juga menyatukan dua keluarga besar. Selain itu juga untuk menumbuhkan hubungan kekeluargaan yang semakin erat.

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Pelajarilah garis keturunan kalian agar dapat memperkuat hubungan silaturahmi dengan kaum kerabat kalian.” (H.R. Tirmidzi)

Baca Juga: Cara Mudah Menabung Agar Dapat Berkurban Setiap Tahunnya

4. Syarat-syarat dalam pernikahan

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan daru Uqbah bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Syarat-syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat (dalam pernikahan) yang dengannya menghalalkan kalian berhubungan badan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syarat-syarat dalam pernikahan ini adalah syarat-syarat yang memang diperbolehkan.

5. Menggelar resepsi pernikahan

Setelah berlangsung akad nikah, disunahkan untuk menggelar walimah atau resepsi pernikahan sebagai bentuk syukur atas anugerah Allah dalam bentuk pernikahan. Selain itu juga untuk mengumumkan kepada keluarga, tetangga, sahabat hingga handai taulan bahwa telah berlangsung akad nikah.

 

 


Selanjutnya