APAKAH UANG DEPOSITO WAJIB ZAKAT? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APAKAH UANG DEPOSITO WAJIB ZAKAT?

Oleh Eka Purwitasari | 9/7/2023, 7:20:15 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Deposito merupakan sejenis simpanan uang dalam bentuk investasi yang dikeluarkan oleh pihak bank. Pihak bank kemudian menawarkan bagi hasil dengan jangka waktu tertentu kepada deposan (orang yang berdeposito). Dan dalam jangka waktu yang telah disepakati deposan pun tidak boleh menarik uangnya.

Deposito ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab atau minimal uang yang dimilikinya telah senilai minimal 85 gram emas murni. Jika sudah memenuhi syarat nisab tersebut, maka zakat yang dikeluarkannya sebanyak 2,5 persen. Perlu diketahui, zakat deposito ini bisa dikeluarkan apabila telah mencapai haul atau batasan waktu 12 bulan/setahun. Contohnya bisa menunaikan zakat deposito di akhir tahun kalender Hijriyah atau Masehi.

Baca juga: Inilah Ayat Al-Qur'an yang Berisi Anjuran Berzakat

Lalu bagaimana caranya menghitung zakat deposito?

Ada simulasi cara menghitung zakat deposito untuk memberikan gambaran bagaimana caranya menghitung zakatnya. Simulasi ini untuk dua jenis penghitungan deposito, yaitu: deposito di bank konvensional dan deposito di bank syariah. Ada sedikit perbedaan tentang cara penghitungannya. Begini penjelasannya!

1. Penghitungan zakat deposito di bank konvensional

Sahabat, untuk zakat deposito di bank konvensional hanya untuk uang pokok depositonya saja. Sementara bunga dari depositonya tidak dikenai zakat. Zakat yang harus dikeluarkannya tetap 2,5% setelah mencapai satu tahun/haul dan setelah minimal senilai 85 gram emas murni.

Contohnya: Misal harga 1 gram emas murni adalah Rp 1 juta. Berarti nisab 85 gram emas adalah Rp 85 juta. Misalnya Budi memiliki uang pokok deposito sebesar Rp 100 juta dengan bunga yang didapatnya sebanyak Rp 10 juta. Maka, uangnya telah mencapai nisab. Hartanya tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.

Maka cara penghitungannya:

2,5% x uang pokok deposito

2,5 % x Rp 100 juta = Rp 2.500.000.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

2. Penghitungan zakat deposito di bank syariah

Sementara itu, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga akan tetapi sistem bagi hasil. Jadi, penghitungan zakat deposito di bank syariah adalah dengan memasukkan bagi hasil yang diterima hingga akhir tahun ke dalam uang pokok deposito. Zakat yang dikeluarkannya pun sebanyak 2,5% dengan jumlah harta minimal telah mencapai 85 gram emas murni.

Contohnya: Misal harga 1 gram emasnya Rp 1 juta. Berarti nisab emas 85 gramnya adalah Rp 85 juta. Misalnya Ibu Rina memiliki uang pokok deposito sebesar Rp 100 juta dengan bagi hasil sebesar Rp 10 juta. Maka uang deposito milik Ibu Rina sudah mencapai nisab. Sehingga harta depositonya harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.

Maka cara penghitungannya:

2,5% x total saldo akhir

2,5% x Rp 110 juta = Rp. 2.750.000

Baca Juga: Manfaat Bersedekah Al-Qur'an Braille

Begitulah cara menghitung zakat deposito. Semoga bisa menginspirasi dan mengedukasi. Sahabat, yuk tunaikan zakatnya agar harta yang dimiliki kian berkah dan bermanfaat!

Jika masih kebingungan cara menghitung zakat atau ingin cara praktis dalam menghitung zakat, Sahabat bisa mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Sementara untuk berzakat, Sahabat bisa mengikuti link berikut ini: Zakat Seru Rumah Zakat.

 

 


Selanjutnya