BOLEHKAH ISTRI BERSEDEKAH DENGAN HARTA SUAMI? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH ISTRI BERSEDEKAH DENGAN HARTA SUAMI?

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/5/2023, 7:59:23 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Agama Islam menganjurkan untuk berbagai kepada sesama. Hal tersebut agar muncul jiwa yang senang menolong, menumbuhkan nilai-nilai kepedulian, serta kebaikan terhadap sesama manusia. Dalam Qur’an Surat Al-Hadid ayat 7, Allah Swt berfirman, “Dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Tak hanya perintah dari Allah Swt, rupanya dengan bersedekah pun bisa menghindarkan diri dari kemarahannya Allah dan bisa membuat diri terjauh dari kematian yang jelek. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya, sedekah memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R. Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.

Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh seorang istri bersedekah dengan harta suaminya?

Seperti yang dikutip dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, istri sebenarnya boleh-boleh saja bersedekah dengan harta suaminya, asalkan suaminya sudah rela. Namun, jika suaminya tidak mengizinkan atau tidak rida, maka sedekah yang dikeluarkan sang istri akan jatuh pada keharaman.

‘Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seorang wanita bersedekah dengan makanan yang ada di rumahnya tanpa membahayakan, maka dia mendapat pahala atau sedekahnya, suaminya pun mendapatkan pahala atas usahanya, dan orang yang menyimpannya juga sama, tanpa saling mengurangi pahala masing-masing.” (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Tips Mudah Bangun Malam Untuk Shalat Thajud

Abu Umamah ra. menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda (dalam salah satu pidato beliau di tahun Haji Wada’), ‘Seorang istri tidak boleh menyedekahkan sesuatu yang ada di rumah suaminya kecuali setelah mendapat izin dari suaminya itu.’ Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sekalipun hanya makanan?’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Makanan adalah harta kita yang paling penting.’’ (H.R. Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan.

Namun, hal tersebut dikecualikan jika yang diberikan berjumlah sedikit selayaknya kebiasaan yang berlaku. Maka sang istri boleh-boleh saja menyedekahnnya tanpa harus izin dulu kepada suami.

Asma’ binti Abu Bakar ra. menuturkan bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah Saw, "Sesngguhnya, Zubair adalah orang yang sangat ketat. Adakalanya orang miskin mendatangiku, maka aku bersedekah kepadanya dari harta yang ada di rumahnya (Zubair).” Rasulullah Saw bersabda, “Ambillah sedikit sesuai kebiasaan dan jangan menyimpan harta dalam wadah, agar Allah tidak menakar (membatasi rezeki)mu.” (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

 


Selanjutnya