BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN?
Oleh Admin Rumah Zakat | 5/26/2023, 9:54:27 AM | Inspirasi
Zakat masuk ke dalam rukun Islam, tepatnyd di rukun Islam yang ketiga. Anjuran berzakat banyak dibahas di dalam Al-Qur’an hingga hadits. Bahkan, kedudukan zakat pun disandingkan dengan salat. Artinya, zakat ini memang sangat penting posisinya.
Zakat sendiri ditunaikan oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) ketika sudah masuk waktu kewajiban berzakat. Zakat itu pun diserahkan kepada para mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari 8 golongan yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam. 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Pertanyaan pun kemudian muncul, bolehkah mendistribusikan zakat ke daerah yang lain?
Seperti yang dirangkum dari kitab Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq jilid 1 dalam bab zakat, dikatakan bahwa seluruh fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa zakat boleh-boleh saja disalurkan ke daerah lain selama tetap diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkannya dan jika penduduk daerah asal muzakki kondisinya telah berkecukupan.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat
Namun, jika di daerah sekitar muzakki tidak semua sudah berkecukupan, maka banyak hadits yang menyatakan bahwa lebih baik memprioritaskan untuk menyalurkan zakat kepada kalangan fakir miskin di daerah tersebut. Pendapat ini pun masyhur di kalangan Mazhab Syafi’i.
Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadits bahwa ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka.”
Dari hadits di atas dapat diartikan bahwa zakat itu disebarkan di daerah tempat tinggal muzakki (orang yang berzakat).
Namun, sebagian ulama membolehkan zakat disalurkan ke daerah lain apabila membawa kepada maslahat. Tentunya dengan mengambil pertimbangan bahwa orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) mempunyai sanak saudara/kerabat di daerah lain yang statusnya memang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?
Selain itu, diperbolehkan mengirimkan ke negeri lain apabila kondisi negaranya lebih miskin disbanding negara muzakki. Akan tetapi, jika dipertimbangkan tidak ada kemaslahatan dalam menyalurkan zakat ke daerah atau negara lain, maka lebih baik tetap menyalurkan zakat ke daerah tempat tinggal muzakki. Wallohu’alam bishawab.