BOLEHKAH BERKURBAN MESKI BELUM AQIQAH? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH BERKURBAN MESKI BELUM AQIQAH?

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/12/2023, 2:03:28 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Masih banyak kaum muslimin yang merasa dilema menjelang Hari Raya Idul Adha. Yang membuat bingung itu ialah keinginan berkurban tapi ia belum melaksanakan aqiqah. Sebenarnya, aqiqah sendiri merupakan sunah yang diperuntukkan kepada orangtua yang memiliki bayi. Jika bayinya perempuan, maka orangtua menyembelih satu ekor kambing. Sementara apabila bayinya laki-laki, maka yang disembelih adalah dua ekor kambing.

Untuk pelaksanaan aqiqah sendiri adalah 7 hari setelah kelahiran bayi. Pada aqiqah ini bayi akan diberi nama dan ducukur rambutnya, kemudian ditimbang dan disetarakan dengan emas atau perak, lalu uang tersebut disedekahkan. Namun, apabila setelah 7 hari belum ada dana untuk melakukan aqiqah, orangtua bayi masih bisa melakukan aqiqah pada hari ke 14 atau hari ke 21 hingga batas usia balig bayi tersebut.  

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal

Karena hukum aqiqah yang sunah, dalam artian tidak wajib dan diperuntukkan bagi orangtua yang mampu secara harta, maka sebenarnya tidak mengapa apabila saat bayi tidak di-aqiqah-kan oleh kedua orangtuanya. Namun, sang anak apabila telah dewasa dan mampu secara harta, ia bisa saja melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Jika demikian, para ulama menyebutnya sebagai sedekah, bukan aqiqah. Karena aqiqah memang sebaiknya dikerjakan disaat seseorang itu masih bayi dan menjadi tanggungan orangtuanya (khususnya ayahnya).

Pendapat demikian berdasarkan rangkuman penjelasan dari Buya Yahya melalui unggahan video Youtube di channel Al-Bahjah TV yang berjudul Benarkah Orang yang Belum Aqiqah tidak boleh Qurban? – Buya Yahya Menjawab (4/3/2016).

Maka, berdasarkan hal tersebut, jadi tidak ada hubungannya kurban dengan aqiqah. Sehingga, diperbolehkan seorang muslim melaksanakan kurban meskipun ia saat bayi dulu belum di-aqiqah-kan oleh orangtuanya.

berkurban adalah ibadah yang bisa ditunaikan setiap tahun dan hukumnya sunah. Sehingga pada dasarnya penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan oleh satu keluarga. Misalnya, apabila dalam satu keluarga ada tujuh orang yang sudah balig, maka keluarga tersebut bisa langsung berkurban satu ekor sapi atau misal tujuh kambing.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban

Namun, apabila keluarga tersebut belum mampu secara harta untuk satu ekor sapi atau tujuh ekor kambing, maka dibolehkan berkurban dengan kambing yang jumlahnya kurang dari itu dan minimal satu ekor saja. Selain itu, diperbolehkan pula untuk meniatkan berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Seperti halnya Rasulullah Saw. yang pernah berkurban dan meniatkan untuk dirinya serta keluarganya.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  

 


Selanjutnya