KURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL - Rumah Zakat
Rumah Zakat

KURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/11/2023, 10:09:34 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Di tanggal ini pula dimulai kegiatan penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban yang disembelih yakni hewan dari jenis ternak, berupa sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba. Selain di tanggal 10 Dzulhijjah, berkurban juga bisa diselenggarakan pada hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Melakukan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Selain itu, berkurban juga sebagai bukti rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita. Sehingga, sebagai bentuk kesyukuran maka daging hasil sembelihan dibagikan kepada masyarakat yang meminta atau yang tidak meminta.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

Biasanya berkurban dilaksanakan oleh muslim yang masih hidup. Pertanyaan pun muncul. Bagaimanakah hukumnya apabila ingin berkurban bagi mereka yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan? Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Pendapat yang membolehkan

Seperti dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, berkurban untuk seseorang yang telah meninggal, misalnya untuk keluarga yang sudah wafat, maka hukumnya diperbolehkan. Diperbolehkannya ini karena Rasulullah Saw. pernah berkurban untuk dirinya dan keluarganya (yang termasuk di dalamnya keluarga yang sudah meninggal dunia.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih.

Bahkan, jatuhnya bisa menjadi wajib apabila yang meninggal sudah mewasiatkan untuk berkurban sebelum ia wafat. Maka, keluarga mendiang harus mengusahakan untuk berkurban atas nama mendiang.

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 181).

Diperbolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal pun diamini juga oleh Madzab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mengingat memang tidak adanya dalil yang melarang persoalan ini.

Pendapat yang melarang

Namun, menurut Madzab Syafi’i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu dilarang, kecuali memang yang sudah meninggal itu sudah berwasiat untuk berkurban atas nama dirinya.

Baca Juga: Apa Semua Bagian Bangkai Itu Najis?

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah kurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula kurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.
Selain itu, pendapat yang melarang ini muncul karena Nabi Muhammad Saw. tidak pernah meniatkan secara khusus berkurban untuk orang yang sudah meninggal (termasuk di dalam keluarganya). Wallohu’alam bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  


Selanjutnya