Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/11/2023, 9:00:15 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Secara istilah, kurban berarti kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau di hari Tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Setiap muslim menginginkan untuk bisa berkurban saat Idul Adha. Namun, tak sedikit muslim yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi harapan berkurban tersebut.

Kemudian, muncul pertanyaan, bolehkah melaksanakan kurban dengan cara berutang? Bagaimana Islam memandang cara berkurban seperti ini?

Pendapat yang melarang

Dilansir dari laman Republika, menurut Ustaz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), menerangkan bahwa yang harus dipahami pertama kali, bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunah. Artinya, hanya boleh dikerjakan apabila ia mampu dan memiliki uang untuk membeli hewan kurban. Sehingga, jika tidak memiliki uang, maka tidak perlu berkurban. Mengingat ibadah kurban bukanlah kewajiban.

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, dasar tidak wajibnya berkurban ini berdasarkan pada kisah Abu Bakar dan Umar bin Khattab ra. yang meskipun keduanya termasuk sahabat Nabi Saw. yang kaya, akan tetapi mereka tidak setiap tahun melakukan penyembelihan kurban.

Ada sebagian ulama lainnya yang menyarankan untuk mendahulukan melunasi utang terlebih dahulu dibanding berkurban. Sehingga, tidak dianjurkan untuk berkurban dengan cara berutang apabila ia sendiri masih memiliki utang. Padahal, lebih baik menuntaskan yang wajib dulu (membayar utang) dari pada berkurban yang hukumnya sunah.

Syekh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya dari pada berkurban.”

Pendapat yang membolehkan

Meskipun begitu, ada juga pendapat ulama lainnya yang membolehkan berutang untuk berkurban. Bolehnya berutang untuk berkurban adalah dari Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri rahimahullah.  

“Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah Swt. berfirman, ‘Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut) (Q.S. Al Hajj: 36).”

Baca Juga: 6 Hikmah Berkurban

Menurut pendapat ulama yang membolehkan berutang untuk kurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Yaitu, yang berutang harus mampu mengganti utangnya dan tidak berutang dengan cara riba. Selain itu jika yang berutang sedang dalam kondisi mudah dalam melunasi utangnya atau apabila ia berutang yang jatuh temponya masih panjang. Wallohu’alam bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  

 

 


Selanjutnya