HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

Oleh Amri Rusdiana | 8/3/2023, 4:25:33 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Ustadz Kardita Kintabuwana, Lc, M.A,

Sobat Zakat yang dirahmati Allah SWT, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah ma’lum minad diini bid doruroh (bagian dari agama Islam yang sudah diketahui akan keharusannya/ kewajibannya) seperti shalat, haji, dan puasa, yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al Quran dan Sunnah Nabi, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat terdapat pada delapan puluh dua ayat. Diantara dalil syar’I yang menunjukkan wajibnya membayar zakat adalah firman Allah SWT: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).

 

Demikian pula kewajiban zakat telah ditetapkan oleh ijma’ (kesepakatan) para ulama Islam sejak dulu. Para ulama membagi mereka yang tidak mau menunaikan zakatnya ke dalam dua golongan:

Golongan pertama: Orang yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah paham bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.

Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Syarah Muslim, 1: 205). Imam Ibnu Hajar berkata: “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”(Fathul Bari, 3: 262).

Golongan kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat karena malas dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat, tapi dia tetap meyakini akan kewajibannya, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia termasuk orang fasik.

Sobat Zakat yang budiman, Allah SWT memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. Allah SWT berfirman: “Dan orang- orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At Taubah: 34-35).

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi SAW dengan sabda beliau: “Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka” (HR. Muslim).

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.

Kemudian penguasa atau pemerintah kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Rasulullah SAW bersabda: “Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa) ibnatu labun. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)”. [HR. Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad; hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir, no. 4265.]

Kalau ia melawan, maka boleh diperangi hingga tunduk kepada perintah Allah SWT dan mau menunaikan zakatnya. Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka bersaksi dengan La Ilaha Illalah dan Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Dan jika mereka telah mengerjakannya, maka darah dan harta mereka terjamin kecuali karena hak Islam. Dan hisab (perhitungan)nya hanyalah kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawwab.


Selanjutnya