Pernahkah terlintas rasa ingin menunda shalat dengan alasan “nanti saja, masih ada waktu”? Padahal, waktu shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan tanda ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Menunda shalat hingga melewati waktunya bukan hal sepele, karena dalam pandangan Islam perbuatan ini tergolong dosa besar.
Shalat adalah tiang agama yang menjadi pembeda antara iman dan kufur. Oleh karena itu, menjaga waktunya adalah cermin kesungguhan dalam beribadah.
Nah, di artikel ini, Rumah Zakat akan membahas hal ini lebih lanjut. Yuk, simak terus!
Prinsip Dasar Waktu Shalat (Mawaqit)
Sebelum membahas lebih jauh soal menunda shalat, mari pahami dulu prinsip dasar waktu shalat. Dalam Islam, setiap shalat fardhu memiliki waktu yang jelas, ditentukan berdasarkan peredaran matahari.
Misalnya, shalat Subuh dimulai sejak terbit fajar hingga menjelang terbit matahari. Shalat Maghrib dimulai saat matahari terbenam hingga hilangnya cahaya merah di langit.
Semua itu bukan aturan buatan manusia, melainkan ketetapan syariat agar ibadah tetap teratur dan disiplin.
Baca Juga: Kenapa Harus Shalat 5 Kali Sehari? Temukan Jawabannya dari Sejarah dan Ilmu
Konsekuensi Hukum Menunda Shalat Sampai Keluar Waktu
Di sinilah letak persoalannya. Menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur syar’i hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, maka terlepaslah darinya jaminan Allah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Artinya, orang yang suka menunda shalat secara sadar sedang mempertaruhkan hubungannya dengan Allah SWT. Pengecualian hanya berlaku pada kondisi tertentu seperti safar, hujan lebat, sakit, atau halangan syar’i lainnya.
Jika seseorang lupa atau tertidur, ia wajib mengqadha shalat tersebut ketika sadar atau bangun. Tetapi jika sengaja ditunda hingga lewat waktu, dosa besar menantinya.
Perbedaan Ada’ dan Qadha’
Agar lebih jelas, mari kita buat perbandingan singkat antara shalat ada’ dan qadha’:
Jenis Shalat | Pengertian | Hukum |
---|---|---|
Ada’ | Shalat yang dilaksanakan tepat pada waktunya | Wajib, lebih utama |
Qadha’ | Shalat yang dilaksanakan setelah waktunya habis karena uzur (lupa, tertidur, sakit) | Wajib, tetapi tidak seutama ada’ |
Meskipun keduanya sama-sama wajib, shalat pada waktunya (ada’) memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Nabi SAW bersabda:
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari sini jelas bahwa shalat tepat waktu adalah standar utama. Qadha hanya berlaku sebagai bentuk tanggung jawab ketika ada halangan yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Doa Setelah Shalat: Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bahaya Meremehkan Shalat
Meremehkan shalat bukan hanya soal terlewatnya satu ibadah, tetapi juga berdampak pada kehidupan sehari-hari. Orang yang suka menunda shalat akan kehilangan keberkahan, rezekinya terasa sempit, bahkan hatinya jauh dari ketenangan.
Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ . الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Ayat ini menegaskan bahwa ancaman bukan hanya bagi mereka yang tidak shalat, tapi juga bagi yang melalaikan waktunya. Bayangkan, hanya karena rasa malas atau sibuk, seseorang bisa terjerumus ke dalam dosa besar.
Kesimpulan
Jadi, menunda shalat hingga melewati batas waktu akhir tanpa uzur syar’i adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
Prinsip mawaqit menuntut setiap muslim untuk disiplin menjaga waktunya. Jika tertinggal karena lupa atau tertidur, shalat tetap wajib diqadha, tetapi sengaja menunda jauh lebih berat dosanya.
Shalat tepat waktu (ada’) adalah bentuk ketaatan yang paling utama, sementara qadha hanya berlaku untuk kondisi darurat.
Meremehkan shalat bisa membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, mari jadikan shalat tepat waktu sebagai prioritas utama dalam hidup.
Nah, sebagai wujud menjaga iman dan amal, mari kita juga saling menebar kebaikan dengan berbagi melalui zakat, infak, sedekah, atau donasi bersama Rumah Zakat agar hidup lebih berkah.