JUAL BELI KUCING DALAM PANDANGAN ISLAM - Rumah Zakat
Rumah Zakat

JUAL BELI KUCING DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh Eka Purwitasari | 7/3/2023, 2:42:52 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Kucing adalah mamalia menggemaskan yang banyak dipelihara orang. Selain sikapnya yang sering manja dan mengundang lucu, memelihara kucing pun bisa menjadi hiburan tersendiri bagi pemiliknya. Bahkan, ada sebagian orang yang merasa hilang stresnya apabila bermain dengan kucing kesayangan.

Berbagai macam jenis ras kucing pun kini marak diperjualbelikan. Harganya mulai dari yang ramah di kantong sampai yang mahal dan menguras tabungan pun ada. Selain karena jenis rasnya yang langka, bisa jadi harga kucing yang melambung tinggi itu karena faktor harga perawatannya yang juga melangit.

Lantas, bagaimanakah Islam memandang kegiatan jual beli kucing ini? Sebenarnya, boleh tidak ya jual beli kucing?

Dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, perkara jual beli kucing ini memang melahirkan dua pendapat para ulama. Ada pendapat yang melarang jual beli kucing dan ada juga yang membolehkannya.

Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang

Pendapat ulama yang melarang

Pelarangan jual beli kucing didasarkan pada hadits berikut ini:

“Dari Abu az-Zubair, ‘Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?’ Ia berkata, ‘Rasulullah Saw. melarang hal itu.” (H.R. Muslim).

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di atas adalah sahih, yang menunjukkan adanya keharaman jual beli kucing. Bahkan, Imam Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid pun ber-hujjah dengan hadits tersebut dan berpandangan bahwa jual beli kucing itu dilarang.

Pendapat ulama yang membolehkan

Namun, ada juga ulama yang berpandangan bahwa jual beli kucing itu sebenarnya diperbolehkan. Alasan diperbolehkannya jual beli kucing karena menilai bahwa hadits Imam Muslim di atas itu menunjukkan makruh saja. Artinya, makruh di sini adalah makruh tanzih atau makruh yang mendekati pembolehan karena menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukkan akhlak baik dan muruah/kehormatan diri (Syekh Abu al-Ala al-Mubarkafuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi).

Baca Juga: Inilah 13 Hewan yang Haram untuk Dimakan

Selain itu, ulama pun beralasan bahwa larangan dalam hadits di atas bukanlah bermakna haram, melainkan hanya larangan dari segi kepantasan/kepatutan dan etika. Sehingga, menurut Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa jika menjual beli kucing itu termasuk yang membawa manfaat, maka menjualnya adalah sah, serta harganya adalah halal. Itulah pendapat dari ulama yang berpandangan dibolehkannya jual beli kucing. Wallohu’alam bishawab.

 


Selanjutnya