Hukum Jual Beli Kucing Dalam Pandangan Islam

oleh | Jul 3, 2023 | Inspirasi

Kucing selalu punya tempat istimewa dalam hati banyak orang. Lincah, lucu, dan menyenangkan, hewan satu ini juga punya nilai tersendiri dalam Islam.

Tapi, ketika bicara soal jual beli kucing, muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya menurut syariat?

Nah, di artikel ini, Rumah Zakat membahas pandangan para ulama tentang hukum jual beli kucing serta bagaimana seharusnya seorang Muslim menyikapinya.

Kucing dalam Islam: Hewan Peliharaan yang Dimuliakan

Sebelum membahas soal hukum jual belinya, mari lihat dulu bagaimana Islam memosisikan kucing.

Jadi, Islam memberikan tempat khusus bagi kucing sebagai hewan yang suci. Dalam banyak hadis disebutkan bahwa kucing tidak dianggap najis, bahkan air yang diminumnya tetap suci.

Bahkan, Rasulullah SAW pun dikenal sangat menyayangi kucing. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah memotong sebagian jubahnya agar tidak mengganggu kucing yang sedang tidur di atasnya.

Kasih sayang terhadap hewan ini bukan hanya akhlak mulia, tapi juga bagian dari ajaran Islam.

Kebersihan kucing dan kedekatannya dengan manusia membuatnya mendapat keistimewaan. Tak heran bila banyak ulama menjadikannya contoh dalam pembahasan fiqih mengenai hewan peliharaan.

Baca Juga: Memelihara Kucing dalam Islam: Ketahui Hukumnya hingga Kisah Nabi dan Kucing

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Setelah memahami betapa Islam memuliakan kucing, kini kita masuk pada pembahasan utamanya. Bagaimana hukum jual belinya?

Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa jual beli kucing boleh. Alasannya? Kucing dianggap hewan yang bermanfaat, suci, dan bukan termasuk hewan yang dilarang diperjualbelikan.

Bahkan Imam Nawawi menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam menjual kucing selama kucing tersebut jinak dan bisa dimanfaatkan.

Dalilnya pun mengacu pada kaidah umum jual beli dalam Islam, bahwa selama barang itu suci, bermanfaat, dan tidak menyebabkan mudarat, maka transaksinya sah.

Nah, kucing memenuhi semua unsur itu. Jadi, menurut jumhur, tak ada halangan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah lainnya.

Pendapat yang Melarang

Meski mayoritas memperbolehkan, ada sebagian ulama yang memandang jual beli kucing tidak dibolehkan. Salah satunya adalah mazhab Zahiri, yang diwakili oleh Imam Daud az-Zahiri dan Ibnu Hazm. Mereka berpegang pada hadis Nabi SAW:

“Rasulullah SAW melarang harga anjing dan harga kucing.” (HR. Muslim)

Hadis ini dipahami secara literal bahwa mengambil uang dari jual beli kucing itu tidak diperbolehkan.

Namun, sebagian ulama yang meneliti makna hadis ini menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada kucing liar yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak bisa dijinakkan. Jadi, larangan itu tidak bersifat mutlak.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan ini muncul karena cara para ulama menafsirkan teks hadis dan melihat konteksnya.

  • Yang membolehkan berpegang pada fakta bahwa kucing adalah hewan yang bermanfaat dan suci, sehingga boleh diperjualbelikan.
  • Yang melarang memahami larangan Nabi SAW secara tekstual tanpa pengecualian, meskipun sebagian tetap membuka ruang pembolehan dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan syar’i.

Sebagian ulama juga membedakan antara dua jenis kucing:

Jenis KucingBoleh Dijual?Penjelasan Singkat
Kucing jinakYaBisa dimanfaatkan, tidak najis
Kucing liarTidakSulit dimanfaatkan, tidak bisa dipelihara

Dari sini bisa dilihat bahwa perbedaan muncul dari cara memahami manfaat dan kondisi si kucing itu sendiri.

Baca Juga: Sayang Kucing, Tapi Bolehkan Disteril? Ini Jawaban Menurut Islam

Solusi dan Sikap sebagai Seorang Muslim

Lalu, bagaimana sikap bijak dalam menyikapi perbedaan ini?

Yang paling utama adalah mengambil jalan tengah, mengikuti pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Artinya, kucing yang dijual harus jinak, sehat, tidak disiksa, dan transaksinya dilakukan secara adil.

Namun, akan lebih mulia jika bisa memberikan kucing kepada sesama sebagai bentuk kasih sayang dan sedekah, tanpa mematok harga.

Hal ini selaras dengan semangat berbagi dalam Islam. Tidak semua hal harus dijadikan komoditas. Terkadang, berbagi kebaikan justru membuka pintu rezeki lebih luas.

Kesimpulan

Jadi, mayoritas ulama membolehkan jual beli kucing, karena hewan ini suci dan bermanfaat. Ada pendapat yang melarang, namun lebih ditujukan pada kucing liar yang tidak bisa dimanfaatkan.

Islam sangat menganjurkan memperlakukan kucing dengan baik, sebagai wujud kasih sayang terhadap makhluk hidup. Sebab kasih sayang itu tak harus selalu dibayar.

Nah, jika ingin menyalurkan lebih banyak kebaikan dan keberkahan, bisa mulai dari mendukung program-program berbasis kemanusiaan seperti yang dijalankan Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait