PUASA SUNAH BOLEH DIBATALKAN? BEGINI PENJELASAN RASULULLAH - Rumah Zakat
Rumah Zakat

PUASA SUNAH BOLEH DIBATALKAN? BEGINI PENJELASAN RASULULLAH

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/3/2023, 2:00:13 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Berpuasa adalah salah satu ibadah yang mulia. Ada dua jenis puasa yang dilakukan oleh muslim, yaitu puasa wajib dan sunah. Puasa wajib yakni puasa Ramadhan. Sementara puasa sunah banyak waktunya dan bisa dikerjakan setiap bulan.

Puasa wajib bersifat dosa jika ditinggalkan. Namun, puasa sunah tidak akan mendapat dosa jika ditinggalkan atau dibatalkan. Lalu bagaimana penjelasan Rasulullah Saw. terkait membatalkan puasa sunah? Berikut penjelasan yang telah redaksi rangkum dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq.

Baca Juga: 4 Perang di Zaman Rasulullah yang Terjadi di Bulan Syawal

Ummu Hani’ ra. menceritakan, “Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah Saw. masuk ke tempatku. Beliau disuguhi minum, maka beliu minum. Setelah itu minuman itu disodorkan kepadaku. Aku berkata, ‘Aku sedang puasa.’ Nabi Saw. bersabda, ‘Orang yang sedang berpuasa sunah adalah raja atas dirinya. Jika kamu mau, lanjutkanlah puasamu, dan jika kamu mau, batalkanlah puasamu.’” (H.R. Ahmad, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim). Hakim berkata, sanad hadits ini sahih.

Dari hadits di atas dapat kita garis bawahi, bahwa orang yang sedang berpuasa sunah diibaratkan sebagai seorang raja atas dirinya sendiri. Sehingga ia memiliki wewenang penuh untuk tetap melanjutkan puasa sunahnya atau membatalkannya.

Dalam hadits yang lain bahkan diceritakan perihal menghargai tuan rumah yang telah menyuguhkan makanan bagi tamunya yang sedang berpuasa. Rasulullah Saw. bahkan menyarankan untuk membatalkan puasa sunah yang sedang dikerjakan dan menggantinya di hari yang lain.

Abu Sai’d Al-Khudri ra. menceritakan, “Aku menyiapkan makanan untuk Rasulullah Saw. Lalu beliau datang ke rumahku bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah terhidang, salah seorang sahabat Nabi Saw. berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’ Maka Rasulullah Saw. bersabda, ‘Saudaramu telah mengundang kalian dan telah bersusah payah untuk kalian.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Batalkan puasamu, dan jika kamu mau, puasalah di hari yang lain sebagai gantinya.” (H.R. Baihaqi). Hadits ini termasuk hadits dengan sanad yang hasan sebagaimana yang telah dikatakan Hafizh Ibnu Hajar.

Baca Juga: Ancaman Bagi Orang yang Memutus Silaturahmi

Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membatalkan puasa sunah itu hukumnya dibolehkan. Dan jika mau, puasa sunah tersebut bisa diganti di lain hari.


Selanjutnya