WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK PUASA - Rumah Zakat
Rumah Zakat

WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK PUASA

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/12/2023, 10:05:56 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Puasa artinya menahan diri dari lapar, haus, syahwat, dan hal-hal buruk lainnya dari waktu subuh hingga magrib. Puasa sendiri ada yang bernilai hukum wajib yang berarti jika dikerjakan mendapatkan pahala, sementara apabila ditinggalkan mendapat dosa.

Ada juga puasa yang bernilai hukum sunah, yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan pun tidak akan mengandung dosa. Selain puasa wajib dan sunah, ada juga puasa yang hukumnya haram untuk dikerjakan. Artinya jika berpuasa maka ia akan menuai dosa, bukan pahala, akan tetapi mengundang murka dari Allah Swt.

Agar tidak terjatuh pada puasa yang bernilai haram, yuk kita mengetahui dulu waktu-waktu yang memang dilarang untuk berpuasa. Seperti yang disarikan dari buku karya H. Herdiansyah Achmad LC. yang berjudul Meraih Surga dengan Puasa, ada 8 waktu terlarang untuk berpuasa. Apa sajakah itu? Ini daftarnya:

1. Hari Raya Idulfitri

1 Syawal merupakan tanggal yang istimewa bagi umat Islam. Di hari inilah umat Islam menunaikan salat Idulfitri dan bergembira dengan menyantap hidangan istimewa setelah sebelumnya sebulan berpuasa di bulan Ramadhan.

Karena keistimewaan dari hari raya Idulfitri inilah Rasulullah Saw. bahkan mengharamkan untuk berpuasa di hari ini. Meskipun misalnya tidak ada makanan sama sekali, tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa di hari ini.

“Rasulullah Saw. melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha.” (H.R. Muttafaq ‘alaihi).

2. Hari Raya Iduladha

Sama seperti hari raya Idulfitri, saat Iduladha pun dilarang dan diharamkan untuk berpuasa. Iduladha sendiri jatuh di tanggal 10 Zulhijah sebagai hari raya kedua umat Islam setelah Idulfitri.

3. Hari Tasyrik

Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Tiga hari itu masih masuk dalam suasana Iduladha, sehingga dilarang untuk berpuasa. Meskipun tidak bernilai hukum haram dan jatuhnya makruh, mengingat saat hari tasyrik ini masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama ibadah haji. Meski begitu, alangkah baiknya yang tidak ada kaitannya dengan dam haji untuk tidak berpuasa di hari tasyrik.

“Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah.” (H.R. Muslim).

Baca Juga: Mandi-Mandi yang Disunahkan

4. Puasa Sehari Saja pada Hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya apabila tidak didahului dulu dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya. Namun, dikecualikan apabila ada hubungannya dengan puasa sunah lainnya, yakni puasa Nabi Daud yang bertepatan dengan hari Jumat. Para ulama tidak mengharamkan puasa sehari saja di hari Jumat, tapi jatuhnya bernilai hukum makruh.

5. Puasa Sunah pada Paruh Kedua Bulan Syakban

Puasa jenis ini dimulai sejak tanggal 15 Syakban hingga akhir bulan Syakban. Namun, apabila puasa dilakukan sebulan penuh pada bulan Syakban jatuhnya bernilai sunah.

6. Puasa di Hari Syak

Hari syak merupakan hari yang jatuh pada tanggal 30 Syakban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) belum terlihat. Karena belum ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, maka berpuasa di hari syak atau ketidakjelasan ini hukumnya dilarang.

7. Puasa di Hari Sabtu

Hal tersebut berdasarkan hadits dari Abdullah bin Busr as-Sulami dari saudarinya yang bernama Ash-Shamma’, bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Janganlah berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian…” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Para ulama memang tidak mengharamkan puasa ini, tapi jatuhnya makruh.

8. Puasa Selamanya

Meskipun dia memiliki tubuh yang kuat dan sehat, dilarang untuk berpuasa selamanya. Namun, jika ingin memperbanyak puasa, bisa berpuasa Nabi Daud, yaitu sehari puasa dan sehari tidak.

 

 


Selanjutnya