Dalam Kondisi Apa Istri Diperbolehkan Gugat Cerai? Ini Dia Pandangannya dalam Islam

oleh | Des 24, 2025 | Inspirasi

Perceraian bukanlah perkara yang ringan dalam Islam. Pernikahan dipandang sebagai ikatan suci yang bertujuan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan jalan keluar bagi perempuan melalui gugat cerai (khulu’ atau fasakh) apabila pernikahan justru membawa mudarat.

Lalu, dalam kondisi apa istri diperbolehkan gugat cerai menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga : Istri Selalu Minta Cerai Saat Bertengkar? Begini Pandangan Islam Tentang Hal ini!

Pandangan Islam tentang Gugat Cerai oleh Istri

Dalam Islam, hak cerai tidak hanya dimiliki oleh suami. Istri juga memiliki hak untuk mengajukan perceraian melalui pengadilan agama apabila terdapat alasan syar’i yang kuat. Gugat cerai bertujuan melindungi hak, keselamatan, dan kehormatan istri ketika pernikahan tidak lagi berjalan sesuai prinsip Islam.

Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai dasar dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Kondisi Istri Diperbolehkan Gugat Cerai Menurut Islam

1. Suami Tidak Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Nafkah merupakan kewajiban utama suami. Apabila suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin tanpa alasan yang dibenarkan, istri berhak mengajukan gugat cerai. Islam tidak membenarkan istri terus berada dalam kondisi terzalimi secara ekonomi maupun emosional.

2. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Islam sangat melarang segala bentuk kekerasan. Jika suami melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun psikis, maka istri diperbolehkan menggugat cerai. Keselamatan jiwa dan mental istri menjadi prioritas utama dalam Islam.

3. Suami Melanggar Akad Nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang mengikat secara agama dan hukum. Jika suami melanggar isi akad, seperti berselingkuh, berbuat zina, atau melakukan perbuatan maksiat yang terus-menerus, istri memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan melalui gugat cerai.

4. Suami Menghilang atau Menelantarkan Istri

Apabila suami pergi tanpa kabar dalam waktu lama dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga, istri diperbolehkan menggugat cerai. Islam tidak membenarkan istri digantung dalam ketidakpastian tanpa kejelasan status.

5. Suami Mengalami Penyakit Berat atau Gangguan yang Menghalangi Kewajiban

Jika suami mengalami penyakit berat, gangguan mental, atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga, dan hal tersebut menimbulkan penderitaan bagi istri, maka gugat cerai dapat diajukan melalui mekanisme yang sah.

6. Tidak Ada Keharmonisan dan Tujuan Pernikahan Tidak Tercapai

Dalam beberapa kasus, pernikahan tidak lagi menghadirkan ketenangan dan maslahat, meskipun telah dilakukan berbagai upaya perbaikan. Jika pertengkaran terus-menerus terjadi dan tujuan pernikahan tidak tercapai, Islam memperbolehkan gugat cerai sebagai jalan terakhir.

Dasar Al-Qur’an tentang Gugat Cerai

Islam memberikan landasan yang jelas terkait hak perempuan dalam pernikahan. Allah SWT berfirman:

“Jika keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” QS. Al-Baqarah: 229

Ayat ini menjadi dasar bolehnya khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan ketentuan tertentu.

Prosedur Gugat Cerai dalam Islam dan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, gugat cerai dilakukan melalui Pengadilan Agama. Proses ini bertujuan menjaga keadilan, memastikan alasan perceraian sah, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Islam menganjurkan agar proses ini dilakukan dengan cara yang baik, tanpa saling menzalimi.

Baca juga : Cerai dalam Islam: Kapan Diperbolehkan dan Bagaimana Menyikapinya

Kesimpulan

Islam tidak memandang gugat cerai sebagai hal yang tabu, tetapi sebagai solusi terakhir ketika pernikahan membawa mudarat. Istri diperbolehkan gugat cerai dalam Islam apabila mengalami penelantaran, kekerasan, pelanggaran akad, atau kondisi lain yang menghilangkan tujuan pernikahan. Dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, Islam hadir untuk melindungi martabat dan keselamatan perempuan.

Menguatkan Diri Setelah Ujian Rumah Tangga

Menghadapi masalah rumah tangga bukanlah hal mudah. Selain ikhtiar dan doa, berbagi kebaikan juga dapat menjadi jalan penguat hati. Melalui Rumah Zakat, kamu bisa menyalurkan sedekah untuk membantu sesama perempuan dan keluarga yang sedang berjuang menghadapi ujian hidup.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait