Dalam kehidupan rumah tangga, sering muncul pertanyaan: bolehkah istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tapi memiliki makna mendalam tentang kejujuran dan tanggung jawab dalam pernikahan. Islam memandang bahwa setiap harta memiliki amanah, baik milik suami maupun istri.
Suami memiliki kewajiban memberi nafkah yang layak bagi keluarganya. Namun, jika suami lalai atau menelantarkan kebutuhan rumah tangga, Islam memberi kelonggaran bagi istri untuk mengambil uang suami sebatas kebutuhan yang wajar.
Baca juga : Bolehkah Istri Menjadi Pencari Nafkah? Ini Jawaban dari Perspektif Syariat
Pandangan Islam tentang Hak Nafkah dan Harta Suami
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW membolehkan istri Abu Sufyan mengambil sebagian harta suaminya untuk kebutuhan keluarga. Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa istri boleh mengambil uang suami tanpa izin hanya dalam kondisi darurat atau ketika suami tidak memenuhi kewajiban nafkah.
Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang benar, tindakan mengambil uang suami tanpa izin bisa termasuk pelanggaran amanah. Karena itu, komunikasi terbuka menjadi kunci agar keuangan rumah tangga tetap harmonis.
Menjaga Kejujuran dan Kepercayaan dalam Rumah Tangga
Istri sebaiknya tetap meminta izin sebelum menggunakan uang suami, sedangkan suami juga wajib transparan dalam memberi nafkah. Sikap saling menghormati dan terbuka akan menjaga keberkahan rezeki dan menumbuhkan rasa saling percaya.
Dengan begitu, rumah tangga tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga penuh kasih sayang dan keberkahan.
Baca juga : Istri Selalu Minta Cerai Saat Bertengkar? Begini Pandangan Islam Tentang Hal ini!
Kesimpula
Jadi, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk kebutuhan dasar yang memang menjadi tanggung jawab suami. Islam menekankan pentingnya niat yang baik, komunikasi, dan saling ridha agar rumah tangga tetap sakinah.


