Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Untuk memahami kewajiban ini dengan benar, penting mengetahui jenis-jenis zakat beserta contohnya agar ibadah lebih tepat dan membawa manfaat bagi penerimanya.
Dalam Islam, zakat tidak hanya berupa zakat fitrah saja, tetapi juga mencakup zakat harta (zakat mal) yang memiliki berbagai cabang sesuai jenis kekayaan yang dimiliki seseorang.
Baca juga : Ada Zakat Akhir Tahun? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya!
Apa Itu Zakat?
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya saat telah mencapai nisab dan haul.
Dasar hukum zakat tercantum dalam:
– QS. At-Taubah: 103
– Hadis riwayat Bukhari-Muslim
– Ketentuan ulama dan fatwa terkait zakat mal dan zakat fitrah
Jenis-Jenis Zakat dalam Islam
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua kategori besar:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri.
Syarat Zakat Fitrah
– Muslim
– Mampu (memiliki kelebihan makanan sehari)
Bentuk dan Besaran
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter, atau diganti dengan uang sesuai nilai makanan pokok di daerah masing-masing.
Contoh
Jika harga beras di daerahmu Rp14.000 per kg, maka zakat fitrah =
2,5 kg × Rp14.000 = Rp35.000 per orang.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki ketika sudah mencapai nisab dan haul. Di dalamnya terdapat beberapa jenis zakat lagi.
A. Zakat Emas dan Perak
– Nisab emas: 85 gram
– Nisab perak: 595 gram
Contoh:
Jika punya 100 gram emas, maka 100 – 85 = 15 gram × 2,5% → zakatnya sekitar 2,5% dari nilai emas.
B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Wajib bagi yang memiliki pendapatan bulanan mencapai nilai nisab.
Contoh:
Jika nisab 85 gram emas = Rp90.000.000 / tahun, maka penghasilan minimal ± 7,5 juta/bulan.
Rumus zakat profesi: 2,5% × total penghasilan bulanan.
C. Zakat Perdagangan
Dikeluarkan dari nilai stok barang dan modal usaha yang berputar selama satu tahun.
D. Zakat Pertanian
Dikeluarkan saat panen, bukan menunggu haul.
– 5% jika menggunakan biaya irigasi
– 10% jika menggunakan air alami
E. Zakat Peternakan
Misalnya sapi, kambing, domba, dengan nisab tertentu.
F. Zakat Investasi dan Aset Produktif
Termasuk sewa properti, hasil investasi, dan aset lainnya yang menghasilkan keuntungan.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Islam telah menetapkan 8 golongan penerima zakat (asnaf):
– Fakir
– Miskin
– Amil zakat
– Muallaf
– Riqab
– Gharimin
– Fisabilillah
– Ibnu sabil
Baca juga : Sudah Cek Portofolio Investasimu? Yuk Tunaikan Zakat Saham di Akhir Tahun!
Contoh Perhitungan Zakat
Jika seseorang mendapat gaji Rp10.000.000/bulan:
2,5% × 10.000.000 = Rp250.000/bulan.
Jika memiliki emas 120 gram dan harga emas Rp1.200.000/gram:
120 × 1.200.000 = Rp144.000.000
Zakat = 2,5% × 144.000.000 = Rp3.600.000
Tunaikan zakatmu melalui Rumah Zakat untuk membantu lebih banyak saudara yang membutuhkan.


