Kapan Waktu Membayar Zakat?

oleh | Jan 22, 2026 | Artikel, Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang tetapkan dalam rukun Islam. Meskipun begitu, tidak semua muslim wajib menunaikan zakat.

Jika seorang muslim sudah memenuhi kriteria, barulah wajib menunaikan zakat.

Lantas, kapan waktu menunaikan zakat itu? Yuk simak penjelasan berikut.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari mui.or.id, waktu untuk menunaikan zakat fitra bisa dimulai sejak awal Ramadhan, sampai dengan matahari terbenam di malam sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, zakat fitrah yang ditunaikan setelah waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Fitrah

Waktu Membayar Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta seperti emas, perak, uang, termasuk hasil perdagangan dan pertanian.

Waktu zakat mal ditentukan oleh dua syarat utama:

1. Harta telah mencapai nisab

    Nisab zakat merupakan batas minimum jumlah harta yang dimiliki seorang muslim, jika telah dimiliki minimal setahun penuh.

    2. Telah mencapai haul

      Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki seorang muslim untuk dikenakan zakat. Jika harta sudah mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.

      Adapun nisab bisa berbeda-beda, sesuai dengan jenis zakatnya. Misalnya, nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas.

      Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib segera dikeluarkan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

      Baca Juga: Zakat Penghasilan: Pengertian, Hukum dan Cara Menghitungnya

      Untuk Apa Kita Bayar Zakat

      Selain menunaikan kewajiban serta bentuk ketaatan kepada Allah Swt, menunaikan zakat juga memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekonomi.

      Tidak hanya itu, zakat juga bisa membersihkan serta mensucikan harta.

      “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

      Jadi gimana nih, kira-kira kamu sudah termasuk wajib zakat belum?

      Kalau sudah, jangan ditunda lagi karena sekarang bisa tunaikan zakat secara online, lebih mudah dan tentunya di salurkan untuk masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Kik di sini.

      Kalkulator Zakat

      Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

      Donatur Care

      Silakan cek riwayat donasi Anda disini

      Link Terkait