Menjelang Hari Raya Idul Adha, selain melangsungkan salat ied, umat muslim yang mampu secara finansial, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah berqurban.
Menyembelih hewan qurban adalah bagian penting dalam ibadah Idul Adha. Namun, masih banyak umat Islam yang bingung kapan waktu penyembelihan yang sah menurut syariat Islam.
Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Dilansir dari Majelis Ulama Indonesi, melalui laman muiponorogo.or.id, waktu penyembelihan dimulai setelah masuk waktu salat Idul Adha. Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu, maka berqurban otomtis tidak sah.
“Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: ‘Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.” hadist yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra.
Kemudian, waktu pelaksanaan qurban terus berlangsung sampai hari tasyriq (13 dzulhijjah). diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im, Rasulullah SAW bersabda, “Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”.
Baca Juga: 4 Kondisi Hewan yang Bikin Kurban Nggak Sah
Waktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam berbagai hadits sahih.
Dengan demikian, waktu penyembelihan berlangsung selama empat hari, yakni dari 10 sampai 13 Dzulhijjah. Menyembelih sebelum shalat Id tidak dihitung sebagai ibadah berqurban.
Menyembelih pada hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah) tetap sah dan termasuk sunnah. Bahkan, hukumnya lebih utama jika dilakukan pada hari pertama.
Qurban Online
Rumah Zakat memfasilitasi masyarakat yang ingin berqurban. Tahun ini, Rumah Zakat kembali menghadirkan program Superqurban dan Desaku Berqurban.
Superqurban
Harga Superqurban Promo Mei 2025
Kambing Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
Klik link di sini, www.rumahzakat.org/superqurban.
Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Palestina?
Harga Qurban Palestina
Domba (50 kg) — Rp12.690.000
Sapi (420–450 kg) — Rp67.540.000
Sapi 1/7 (420–450 kg) — Rp9.650.000
klik link di sini, www.rumahzakat.org/qurban-palestina
Harga Promo Desaku Berqurban Mei 2025
– Kambing: dari Rp2.250.000 jadi Rp2.225.000
– Sapi 1/7: dari Rp2.400.000 jadi Rp2.375.000
– Sapi utuh: dari Rp14.950.000 jadi Rp14.900.000
klik link di sini, www.rumahzakat.org/desaku-berqurban
Semoga penyembelihan hewan qurban kita tahun ini dilakukan dengan benar dan bernilai ibadah. Jangan lupa berbagi kepada yang membutuhkan sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian sosial.